DISOSIALISASIKAN PER 6 JANUARI BIAYA URUS STNK NAIK 100 PERSEN
January 04, 2017
Add Comment
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Surisman SIK, MH melalui Kasatlantas AKP Febriyani Aer SIK mengadakan pengenalan supaya warga luas mampu mengetahui aturan baru itu sebagai akibatnya nir kaget waktu mengurus surat-surat PNBP pada lingkungan Polri.
�Iya, memang benar mulai 6 Januari 2017 mendatang, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan naik, sesuai diterbitkannya oleh Presiden RI Joko Widodo, PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polisi Republik Indonesia,� kata KP Febriyani Aer SIK, waktu Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku dalam POLRI pada ruang pertemuan Sat lantas, Selasa (03/01) kemarin.
Kegiatan sosialisasi di?Hadiri Kasubbag Humas AKP Sularno SH, Kasi Propam Polres Blora Iptu Sunarto, Kaur Bin Ops Sat Lantas Iptu Markus, Kanit Rekiden Iptu Rustam serta mengundang beberapa rekan wartawan baik media cetak, elektro dan online.
AKP Febriyani Aer SIK mengungkapkan dalam wawancaranya dengan media, tujuan menurut Sosialisasi PP No 60 tahun 2016 merupakan agar rakyat, khususnya pemilik tunggangan bermotor, baik roda 2 atau roda empat pahami adanya kenaikan tarif seperti porto BPKB, STNK, STCK serta TNKB.
�Dimana buat BPKB sebelumnya Rp 80 ribu, jadi Rp 225 ribu, STNK sebelumnya Rp 50 ribu sebagai Rp 100 ribu dan TNKB menurut Rp 30 ribu jadi Rp 60 ribu serta sebagainya. Dimana seluruhnya telah dituangkan pada PP tersebut,� istilah AKP Febriyani Aer SIK, didampingi Kanit Regident Iptu Rustam.?
Karena menurutnya masyarakat perlu mengetahui, bahwa di Samsat, Polisi Republik Indonesia hanya menarik dana PNBP buat BPKB, STNK, TNKB dan proses mutasi. Tidak ada tarikan biaya lainnya, jika terdapat ada berarti itu pungli serta harus dilaporkan.
Ia menegaskan bahwa pajak serta besarannya ditarik oleh Dispenda dan Asuransi ditarik sang Jasa Raharja.? Bukan oleh petugas kepolisian.
Melalui pengenalan PP No 60 tahun 2016 tentang kenaikan PNPB ini, beliau berharap rakyat memahami dan tidak merasa berat buat membayar ke bagian yg sudah ditetapkan.?
�Selain pengenalan menggunakan cara tatap muka, kita juga buatkan pengumuman, spanduk, juga dimuatkan di media massa. Tujuanya supaya masyarakat mengetahui dan memahami dan mematuhinya,� pungkasnya. (jo-ib)
0 Response to "DISOSIALISASIKAN PER 6 JANUARI BIAYA URUS STNK NAIK 100 PERSEN"
Post a Comment