BKSDA KEMBALI SITA BEBERAPA EKOR JENIS BURUNG
January 09, 2019
Add Comment
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa barat beberapa saat yang lalu mengamankan sedikitnya 592 ekor burung di Pelabuhan Merak, Banten. Ratusan burung yang dibawa memakai angkutan bus itu diamankan oleh pihak berwenang lantaran pemiliknya tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan.
"Kami mengamankan burung itu, lantaran pada antaranya masuk kategori Apendik satu dan dilindungi sang pemerintah," istilah Uday, petugas BKSDA Jawa Barat Pos Merak pada Kantor Balai Karantina Kelas II Cilegon.
Menurut petugas BKSDA dari Kantor Balai Karantina Kelas II Cilegon, ratusan burung-burung tersebut diamankan karena beberapa antara lain masuk kategori Apendik satu dan dilindungi Pemerintah.
Dari 592 ekor burung yg diamankan tadi sebagian akbar adalah burung yg banyak dijual di pasar-pasar burung di aneka macam wilayah di Jawa Barat. Jenis-jenis burung yang diamankan tadi merupakan 308 ekor trucukan, 184 ekor perkutut, 28 ekor jalak kebo, 41 ekor kutilang, 12 ekor manyar kuning , serta 19 ekor tekukur. Semua burung-burung itu merupakan output tangkapan hutan yang akan dibawa ke Jakarta.
Sebagian jenis burung-burung tadi menurut Pihak BKSDA yg menyitanya, termasuk pada kategori Apendik satu, sedangkan untuk burung yg tidak dilindungi misalnya kutilang dan perkutut, pemiliknya tetap diminta menampakan dokumen berdasarkan wilayah asalnya yang jikalau nir dipenuhi dalam waktu tiga hari ke depan maka burung-burung tersebut akan dilepas liarkan ke alam bebas.
Beberapa bulan belakangan ini pihak BKSDA Jawa Barat tampaknya semakin gencar melakukan razia di beberapa daerah termasuk di Pelabuhan Merak yg sebagai pintu masuk perdagangan satwa-satwa langka menurut Pulau Sumatera menuju aneka macam daerah di Pulau Jawa.
Berbeda dengan yang pernah terjadi pada Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat dalam Kamis (6/tiga) lalu. Polsek Bandara menggagalkan pengiriman 457 ekor burung. Meski pun burung-burung tadi bukan termasuk jenis burung yg dilindungi, tetapi lantaran jumlahnya yang cukup banyak membuat pihak berwenang terpaksa menangkap oleh pemilik.
Dari 457 ekor burung yang disita lantaran sang pemilik tidak sanggup memberitahuakn dokumen resminya, diantaranya merupakan murai batu, pleci, kacer, cucak ranting, serta cililin yang akan dikirim ke Jakarta.
Biasanya burung-burung tersebut merupakan output tangkapan hutan yg dikumpulkan sang pengepul, lalu dikirim ke pasar-pasar burung akbar di Jakarta sebelum didistribusikan ke daerah-daerah lain di Pulau Jawa. Meskipun termasuk jenis burung yg banyak di pasaran dan dalam status tidak dilindungi, akan lebih baik bila para pemilik burung ini bisa mentaati peraturan yang berlaku.
Sebaiknya jua para pemilik burung sebelum berniat mengirimkan burung-burung dari luar Jawa sanggup melengkapi dokumen yg diharapkan.
Dokumen-dokumen itu meliputi :
Selain itu perlu pula diketahui bahwa meski beberapa wilayah telah nir lagi mengeluarkan kuota atau batasan jumlah berdasarkan burung yang mampu dibawa keluar wilayahnya, tetapi bila burung tersebut dalam jumlah yg cukup banyak maka pelaku bisa terkena pula.
Semoga berguna
Menurut petugas BKSDA dari Kantor Balai Karantina Kelas II Cilegon, ratusan burung-burung tersebut diamankan karena beberapa antara lain masuk kategori Apendik satu dan dilindungi Pemerintah.
Dari 592 ekor burung yg diamankan tadi sebagian akbar adalah burung yg banyak dijual di pasar-pasar burung di aneka macam wilayah di Jawa Barat. Jenis-jenis burung yang diamankan tadi merupakan 308 ekor trucukan, 184 ekor perkutut, 28 ekor jalak kebo, 41 ekor kutilang, 12 ekor manyar kuning , serta 19 ekor tekukur. Semua burung-burung itu merupakan output tangkapan hutan yang akan dibawa ke Jakarta.
Sebagian jenis burung-burung tadi menurut Pihak BKSDA yg menyitanya, termasuk pada kategori Apendik satu, sedangkan untuk burung yg tidak dilindungi misalnya kutilang dan perkutut, pemiliknya tetap diminta menampakan dokumen berdasarkan wilayah asalnya yang jikalau nir dipenuhi dalam waktu tiga hari ke depan maka burung-burung tersebut akan dilepas liarkan ke alam bebas.
Beberapa bulan belakangan ini pihak BKSDA Jawa Barat tampaknya semakin gencar melakukan razia di beberapa daerah termasuk di Pelabuhan Merak yg sebagai pintu masuk perdagangan satwa-satwa langka menurut Pulau Sumatera menuju aneka macam daerah di Pulau Jawa.
Berbeda dengan yang pernah terjadi pada Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat dalam Kamis (6/tiga) lalu. Polsek Bandara menggagalkan pengiriman 457 ekor burung. Meski pun burung-burung tadi bukan termasuk jenis burung yg dilindungi, tetapi lantaran jumlahnya yang cukup banyak membuat pihak berwenang terpaksa menangkap oleh pemilik.
Dari 457 ekor burung yang disita lantaran sang pemilik tidak sanggup memberitahuakn dokumen resminya, diantaranya merupakan murai batu, pleci, kacer, cucak ranting, serta cililin yang akan dikirim ke Jakarta.
Sebaiknya jua para pemilik burung sebelum berniat mengirimkan burung-burung dari luar Jawa sanggup melengkapi dokumen yg diharapkan.
Dokumen-dokumen itu meliputi :
- Surat karantina,
- Surat fakta menurut BKSDA setempat,
- Surat biar jalan dan
- Surat angkutan.
Selain itu perlu pula diketahui bahwa meski beberapa wilayah telah nir lagi mengeluarkan kuota atau batasan jumlah berdasarkan burung yang mampu dibawa keluar wilayahnya, tetapi bila burung tersebut dalam jumlah yg cukup banyak maka pelaku bisa terkena pula.
Semoga berguna
0 Response to "BKSDA KEMBALI SITA BEBERAPA EKOR JENIS BURUNG"
Post a Comment