DUH KAKATUA JAMBUL KUNING TINGGAL TERSISA 40 EKOR DI ALAM

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam / BKSDA Nusa Tenggara Timur membicarakan bahwa populasi kakatua jambul kuning yang masih ada di provinsi berbasis kepulauan itu sekarang tersisa 40 ekor saja. Perburuan liar menjadi penyebab burung jenis paruh bengkok yang dilindungi itu kian menyusut jumlahnya. 



"Untuk pada NTT kakaktua jambul kuning adalah hewan liar yang dilindungi sang Undang-Undang. Burung jenis ini jumlahnya hingga saat ini tinggal 40 ekor," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tamen Sitorus kepada wartawan di Kupang, Selasa (30/1).


Ia mengungkapkan hal ini berkaitan dengan semakin punahya kakatua jambul kuning yg sebenarnya dilindungi oleh UU serta PP No.7/1999. Berkurangnya populasi jenis parrot tadi dampak poly diburu oleh warga . 


Jumlah tersebut mencakup dua site monitoring BBSDA NTT, yaitu pada Taman Wisata Alam Manipo pada Kabupaten Kupang serta Suaka Margasatwa Harlu di Kabupaten Rote Ndao. 


Untuk menjaga kelestarian kakatua jambul, BKSDA terus bekerja sama menggunakan sejumlah pihak supaya bisa memantau kawasan yg menjadi lokasi berkembangbiaknya spesies burung yang dikenal cerdas itu. 


Terlebih lagi di tahun 2014, pemerintah telah mengeluarkan UU perlindungan terhadap satwa-satwa liar yg sebagai prioritas perlindungan, keliru satunya merupakan kakatua jambul kuning. 


Oleh karenanya, setiap tahun pihaknya menargetkan peningkatan populasi burung jenis ini sebanyak 10 %, adalah bila tahun 2017 hanya masih ada 40 ekor, maka pada tahun 2018 ini diperlukan populasinya sanggup mengalami peningkatan sebesar dua ekor. 


Untuk itu, mereka mengimbau pada semua warga buat tidak memburu satwa-satwa yg dilindungi, karena jika tertangkap sudah niscaya akan diberikan sangsi tegas. 


Related Posts

0 Response to "DUH KAKATUA JAMBUL KUNING TINGGAL TERSISA 40 EKOR DI ALAM"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel