MEMELIHARA BURUNG LANGKA URUS DAHULU SURAT IJINNYA

Gencarnya razia serta sweeping terhadap pemilik hewan langka atau burung langka yang dilakukan Balai konservasi Sumber Daya alam ( BKSDA ) akhir akhir ini misalnya terjadi di beberapa wilayah termasuk jakarta. Harusnya sebagai pendorong bagi pemilik burung ataupun hewan hewan langka buat segera mengurus surat biar kepemilikan ( sertifikat) khususnya bagi pemilik burung yang dilindungi  misalnya halnya Jalak Bali dan beberapa burung yg termasuk pada jenis langka jua penangkar burung burung langka ataupun paruh bengkok yg termasuk jenis burung yg paling banyak spesies yg dilindunginya.


Dalam kaitan penangkaran serta kepemilikan Jalak Bali ini BKSDA Provinsi Bali dalam website resminya mengungkapkan Upaya penangkaran satwa liar sangat dimungkinkan sebagai galat satu upaya pengawetan jenis satwa, buat melakukan penangkaran ada beberapa syarat yg harus dipenuhi, keliru satunya adalah berasal-usul induk. Induk wajib didapat dengan cara yg sah, misalnya wajib dari berdasarkan penangkar yang syah/berijin, umumnya setiap satwa yg dihasilkan menurut penangkaran dilengkapi menggunakan sertifikat dan jika asal menurut propinsi lain dilengkapi dengan surat angkut (SATS-DN) yang dikeluarkan sang Balai KSDA asal. Meskipun itu dari dari penangkaran, namun nir jelas dari-usulnya, satwa tadi tetap dipercaya F0 (tangkapan alam) serta statusnya menjadi dilindungi.

Lalu bagaimana sebenarnya pengurusan surat biar kepemilikan atau penangkaran fauna ataupun burung burung yang mengkategorikan langka serta dilindungi pemerintah tersebut. Pengurusan izin penangkaran di BKSDA lebih dipusatkan pada kelengkapan kondisi kondisi buat ijin penangkarannya. Ijin itu sendiri diajukan pada direktur Jendral PHKA (Pelestari Hutan serta Konservasi Alam) Departemen Kehutanan menggunakan tembusan kepada Direktur konservasi keanekaragaman biologi (KKH), Sekretaris Jendral PHKA dan Kepala Balai KSDA setempat. 

Adapun surat permohonan ini harus dilengkapi jua dengan:
  1. Proposal Ijin penangkaran
  2. Foto copy KTP buat individu/perseorangan dan akta notaris badan usaha
  3. Surat warta Bebas Gangguan Usaha menurut kecamatan setempat
  4. Bukti tertulis berasal usul indukan
  5. BAP persiapan tekhnis
  6. dan Surat Rekomendasi dari ketua BKSDA setempat.

Untuk lampiran berdasarkan poin ke 4 sampai ke 6 ini merupakan hal yang pertama harus kita urus sebelum mengajukan ijin penangkaran, pengurusan surat surat ini sanggup dilakukan pada tempat kerja BKSDA setempat.
- Sedangkan buat Bukti Asal usul indukan bisa dari berdasarkan:
- Jika burung tersebut hasil tangkapan alam prosesnya sanggup mengajukan ijin tangkap terlebih dahulu ke ketua BKSDA setempat.
- apabila burung didapat menurut impor harus dilengkapi bukti dokumen impor burung
- Burung yg didapat dari output perlindungan seperti taman burung, kebun binatand, dll
- Burung yang didapat dari penyelamatan satwa.
- Untuk BAP persiapan tehnis bisa didapt menurut hasil informasi lapangan team BKSDA setempat yang ditandatangani sang ketua BKSDA.
- Surat Rekomendasi merupakan surat yg dibuat oleh kepala BKSDA setempat.
Untuk kepemilikan burung yang dilindungi BKSDA juga menilik bukti dari usul menurut ring yg digunakan pada kaki burung tersebut, ring tadi harus memiliki kode spesifik serta bila burung burung seperti jalak bali yang beredar di pasaran tidak dilengkapi menggunakan ring tadi akan dipercaya sebagai burung curian atau ilegal dan akan dilakukan penyitaan serta dikembangkan dengan proses hukum.
Alamat dan hubungan BKSDA buat masing-masing propinsi berikut ini diperoleh pribadi berdasarkan asal di situs Kementrian Kehutanan RI. Jika nir ditemukan nama propinsi yg dimaksudkan, bisa jua menggunakan menghubungi BKSDA terdekat dengan daerah yg dilaporkan. Atau bisa pula memberikan pengaduan secara online melalui website resmi Pengaduan BKSDA.
Balai KSDA 
Nangroe Aceh Darussalam
Jl. Cut Nyak Dhien Km 1,2 Kotak Pos 29, Banda Aceh
Tlp. (0651) 42694
Fax. (0651) 41943
Balai Besar KSDA 
Sumatera Utara
Jl. S.M Raja No. 14 Km lima,5 Marindal, Medan
Telp./Fax. 061-7860606
Balai KSDA 
Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No. 46 Padang
Tlp/Fax. (0751) 54136
Balai Besar KSDA 
Propinsi Riau
Jl. HR Soebrantas Km 8,lima Kotak Pos.1048 Tampan, Pekanbaru
Tlp/Fax. (0761) 63135
Balai KSDA 
Lampung
Jl. Haji Zainal Abidin Pagar Alam Rajabasa No. 1 B
Bandar Lampung 35145
Tlp/Fax. (0721) 703882

Balai KSDA 
Sumatera Selatan
Jl. Kol. H. Burlian Km. 6 No. 79, 
Puntikayu, Palembang 30153
Tlp/Fax. (0711) 410948
Balai KSDA 
Jambi
Jl. Arief Rachman Hakim No. 10 B Lt. II 
Telanaipura, Jambi 36124
Tlp/Fax. (0741) 62451
Balai KSDA 
Bengkulu
Jl. Mahoni No. 11 Bengkulu
Tlp/Fax. (0736) 21697
Balai KSDA 
DKI Jakarta
Jl. Salemba Raya No. 9 Lt. III, 
Jakarta Pusat 10440
Tlp/Fax. (021) 3157917, 3158142
Balai Besar KSDA 
Jawa Barat
Jl. Gede Bage Selatan No. 117 
Cisaranten Kidul,
Rancasari, Bandung
Tlp/Fax. (022) 7567715
Website : bbksda-jabar.dephut.go.id
Balai KSDA 
D.I. Yogyakarta
Jl. Gedong Kuning 172 Kotagede, Yogyakarta 55171
Tlp. (0274) 373324
Fax.(0274) 373324
Website : bksdadiy.dephut.go.id
Balai Besar KSDA 
Jawa Timur
Jl. Bandara Juanda Airport Surabaya 61253
Tlp. (031) 8667239
Fax. (031) 8671985
Website : www.baungcamp.com / www.bbksdajatim.org
Balai KSDA 
Jawa Tengah
Jl. Dr. Suratmo No. 171 Semarang 50147
Tlp. (024) 7614752
Balai KSDA 
Propinsi Bali
Jl. Suwung Batan Kendal No. 37 Sesetan, Denpasar 80233
Tlp. (0361) 720063
Fax. (0361) 710129
Email: berita@ksda-bali.go.id
Website: www.ksda-bali.go.id
Balai KSDA 
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Jl. Majapahit No. 54.B Mataram 83115
Tlp. (0370) 627851, 633953
Fax. 0370-627851
Website : www.mount-tambora.org
Email : bksda_ntb@dephut.go.id
Balai Besar KSDA 
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Jl. Perintis Kemerdekaan Kelapa Lima
Po.box. 15 Kupang, Nusa Tenggara Timur
Tlp/Fax. (0380) 832211
Balai KSDA 
Kalimantan Barat
Jl. Achmad Yani No. 121 Pontianak
Tlp. 0561-735635, 760949
Fax. 0561-747004
Balai KSDA 
Kalimantan Selatan
Jl. Sei Ulin 28 Simpang Empat
Po.box. 1048, Banjarbaru 70714
Tlp. (0511) 4772408
Fax. (0511) 4773370
Email: bksda_ks@telkom.net
Balai KSDA 
Kalimantan Timur
Jl. M.T. Haryono Kel. Air Putih
Kode Pos 1601, Samarinda Ulu
Tlp/Fax. (0541) 743556
Balai KSDA 
Kalimantan Tengah
Jl. Yos Sudarso No. Tiga Kode Pos 32, Palangkaraya 73112
Tlp. (0536) 3221268
Fax. (0536) 3237034
Website: bksdakalteng.dephut.go.id
Email: balaiksdakalteng@yahoo.com
Balai Besar KSDA 
Sulawesi Selatan
Jl. Perintis Kemerdekaan Km 13 Makassar 90242
Tlp. (0411) 590370
Fax. 0411-590371
Balai KSDA 
Sulawesi Tengah
Jl. Prof. M. Yamin No. 19 Palu 94121
Tlp/Fax. (0451) 481106
Balai KSDA 
Sulawesi Utara
Jl. Tololiu Supit, Kotak Pos 1080 Manado 95117
Tlp. (0431) 868214
Fax. 0431-864296
email: bksda.sulut@yahoo.id
Website: bksdasulut.dephut.go.id
Balai KSDA 
Sulawesi Tenggara
Jl. La Ute No. 7 Kendari
Tlp/Fax. 0401-326716
Balai KSDA 
Ambon
Jl. Kebun Cengkeh, Kotak Pos 1176 Ambon 97128
Tlp/Fax. 0911-343619, 362034
Balai KSDA 
Papua
Jl. Raya Abepura, Kota Raja, Jayapura 99351
Tlp. 0967-581596
Fax. 0967-585529
Balai Besar KSDA 
Papua Barat
Jl. Jend. Sudirman No. 40 Sorong
Papua Barat 98401
Tlp. 0951-321986
Fax. 0951-334073

-
Semoga bermanfaat serta Salam Kicau!
 

Related Posts

0 Response to "MEMELIHARA BURUNG LANGKA URUS DAHULU SURAT IJINNYA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel