KIPASAN EKORMERAH BURUNG ENDEMIK YANG DILINDUNGI
January 09, 2019
Add Comment
Kipasan ekor-merah merupakan keliru satu jenis burung yg hanya mampu dijumpai atau endemik pulau Jawa. Spesies burung ini berasal dari kelompok Rhipiduridae dalam genus Ripidura. Burung yg kerap membuatkan ekornya misalnya kipas ini termasuk salah satu jenis burung Indonesia yg dilindungi.
Kipasan ekor-merah mempunyai nama latin Rhipidura phoenicura (S.miller, 1843), pada bahasa Inggris dikenal menggunakan nama Rufous-taild fantail. Walaupun kurang sempurna dalam penyebutannya, tetapi masih banyak kicaumania yg menyebutnya menggunakan nama burung srikatan atau sikatan.
Ukuran tubuh kipasan ekor-merah ukuran sedang menggunakan panjang mencapai 17 cm. Ciri khasnya adalah ekor yg berwarna merah jingga kecoklatan yg akan mekar misalnya kipas. Dari penampilannya tadi, burung ini dinamai kipasan ekor-merah.
Kepala serta tubuh bagian atas berwarna abu-abu, tenggorokan, dagu dan alis berwarna putih sedangkan dada berwarna abu-abua yang memudara kecoklatan dalam bagian perut serta tunggingnya. Bulu sayap coklat tua, tunggir serta ekor khas jingga kecoklatan. Iris coklat, paruh dan kaki hitam.
Di habitatnya yg terbatas pada hutan-hutan utama pada wilayah pegunungan yg terdapat pada pulau Jawa, kipasan ekor-merah tak jarang terlihat sendirian atau berpasangan. Mencari makan berupa serangga dan laba-laba. Pada trend kawin, betina akan bertelur sebanyak 2 buah telur berwarna kuning tua berbintik abu-abu.
Secara generik, jumlah populasi burung endemik ini belum diketahui secara pasti. Tingkat keterancaman yang ada dari dari alih fungsi lahan serta hutan menjadi tempat pemukiman serta pertanian. Namun lantaran dianggap belum terancam secara dunia, kipasan ekor-merah terdaftar dalam daftar merah IUCN dengan status Berisio Rendah atau Least Concern (LC).
Pemerintah Indonesia melalui peraturan pemerintan menerbitkan PP.no 7 Tahun 1999 serta UU No.lima Tahun 1990 tentang proteksi terhadap kelangsungan hidup berdasarkan burung kipasan ekor-merah ini, jadi jika anda berniat memeliharanya usahakan pertimbangkan matang-matang karena sebenarnya burung ini termasuk jenis yang dilindungi seperti tercantum dalam daftar burung dilindungi berikut adalah:
Kipasan ekor-merah mempunyai nama latin Rhipidura phoenicura (S.miller, 1843), pada bahasa Inggris dikenal menggunakan nama Rufous-taild fantail. Walaupun kurang sempurna dalam penyebutannya, tetapi masih banyak kicaumania yg menyebutnya menggunakan nama burung srikatan atau sikatan.
Ukuran tubuh kipasan ekor-merah ukuran sedang menggunakan panjang mencapai 17 cm. Ciri khasnya adalah ekor yg berwarna merah jingga kecoklatan yg akan mekar misalnya kipas. Dari penampilannya tadi, burung ini dinamai kipasan ekor-merah.
Kepala serta tubuh bagian atas berwarna abu-abu, tenggorokan, dagu dan alis berwarna putih sedangkan dada berwarna abu-abua yang memudara kecoklatan dalam bagian perut serta tunggingnya. Bulu sayap coklat tua, tunggir serta ekor khas jingga kecoklatan. Iris coklat, paruh dan kaki hitam.
Di habitatnya yg terbatas pada hutan-hutan utama pada wilayah pegunungan yg terdapat pada pulau Jawa, kipasan ekor-merah tak jarang terlihat sendirian atau berpasangan. Mencari makan berupa serangga dan laba-laba. Pada trend kawin, betina akan bertelur sebanyak 2 buah telur berwarna kuning tua berbintik abu-abu.
Pemerintah Indonesia melalui peraturan pemerintan menerbitkan PP.no 7 Tahun 1999 serta UU No.lima Tahun 1990 tentang proteksi terhadap kelangsungan hidup berdasarkan burung kipasan ekor-merah ini, jadi jika anda berniat memeliharanya usahakan pertimbangkan matang-matang karena sebenarnya burung ini termasuk jenis yang dilindungi seperti tercantum dalam daftar burung dilindungi berikut adalah:
0 Response to "KIPASAN EKORMERAH BURUNG ENDEMIK YANG DILINDUNGI"
Post a Comment