MENGENAL APA ITU CITES

Dalam global tumbuhan serta satwa liar kita seringkali mendengar atau melihat istilah-istilah CITES. Apakah CITES itu? Apa kaitannya menggunakan dunia perburungan yg kita gemari. Pertanyaan-pertanyaan tadi tak jarang hinggap pada benak para kicaumania. Karena itu, kami akan menyebutkan sedikit mengenai apa itu CITES. 

CITES adalah singkatan menurut Convention on International Trade in Endangered Species yg jika diterjemahkan berarti Konvensi Perdagangan Internasional buat flora dan satwa liar. Konvensi ini sudah berlangsung sejak tahun 1975. Sedangkan Pemerintah Indonesia baru meratifikasi atau mengesahkan kesepakatan itu dalam tahun 1978 melalui Surat Keputusan Pemerintah No. 43 tahun 1978.
CITES itu sendiri merupakan perjanjian global yang lebih serius pada perlindungan satwa serta flora liar buat perdagangan internasional yg tidak sinkron dengan ketentuan yang berlaku, yang bisa saja membahayakan kelestarian menurut tanaman atau satwa liar tersebut. 


Melalui CITES ini pula segala bentuk perdagangan tanaman serta satwa liar seperti burung-burung yg dilindungi atau tidak dilindungi di atur tata cara perdagangannya. Dengan begitu kelangsungan dan kelestarian menurut burung tadi pada wilayah penyebarannya bisa tetap terjaga. 


Ada 3 lampiran Appendix yang masih ada pada peraturan CITES yaitu: 


  1. Appendix I, berisi daftar dan melindungi seluruh species tanaman dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan.
  2. Appendix II, berisi daftar menurut species yg tidak terancam kepunahannya, namun memungkinkan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
  3. Appendix III, berisi daftar species tanaman serta satwa liar yg dilindungi pada suatu negara eksklusif dalam tempat habitatnya, dimana Appendix III memberi pilihan bagi negara-negara anggota buat pada masukkan ke Appendix II atau Appendix I.

Nah, Appendix itulah yg dibutuhkan pada setiap bentuk perdagangan baik itu flora juga satwa liar yang terdapat pada sebuah negara. Perjanjian ini sendiri telah menjadi komitmen dari 145 negara anggotanya, serta menjadi bentuk proses dimana negara-negara anggota bekerja sama untuk menjamin bahwa perdagangan flora dan satwa liar ini sanggup terealisasi sinkron dengan konvensi CITES.


Badan administrasi atau kantor pusat CITES berada di Geneva serta Swiss, selain itu CITES pun sudah menyiapkan dokumen-dokumen asli yg ditulis pada 3 bahasa yaitu Prancis, Inggris dan Spanyol.  Setiap dua tahun sekali, negara-negara anggota CITES mengadakan konferensi CITES yg mengevaluasi sejauh mana perjanjian tadi sudah terealisasi dan jua tetapkan pemecahan atas segala perseteruan serta berita-berita yang berkembang berkaitan dengan kebijaksanaan, dan untuk memilih daftar spesies flora atau satwa liar yg dilindungi. 


DI Indonesia terdapat setidaknya 1.548 spesies satwa liar dan 907 spesies flora yg berada pada daftar Appendix CITES, dengan rincian menjadi berikut: 

  1. Appendix I melindungi 84 spesies satwa liar serta 27 spesies flora.
  2. Appendix II melindungi 1.365 spesies satwa liar serta 880 spesies tumbuhan.
  3. Appendix III melindungi 9 spesies satwa liar.
Beberapa jenis satwa liar Indonesia yang masuk dalam daftar Appendix I diantaranya: macan tutul, gajah sumatera, badak jawa, badak sumatera, kakatua mini jambul kuning, maleo, serta orangutan sumatera.

Related Posts

0 Response to "MENGENAL APA ITU CITES"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel