PENJELASAN SATWA YANG DILINDUNGI CITES DAN PP RI 7 TAHUN 1999

Kolektor fauna - Akhir-akhir ini banyak pedagang satwa dilindungi yg diciduk sang aparat. Dan penghobi satwa eksotik pun kelimpungan bertanya kiri-kanan apakah satwa peliharaannya termasuk dilindungi atau nir. Lalu lalu tersebar desas desus tentang status Appendix 1 sampai tiga yg disalahgunakan sebagai tolak ukur dilindungi atau tidaknya suatu satwa pada Indonesia.
Tentunya menjadi penggemar satwa, nama latin berdasarkan satwa peliharaan umumnya tidak asing bagi penghobi, dimana nama latin dipakai buat identifikasi spesies secara khusus.
Istilah Hewan Dilindungi
Sebagai penghobi dan rakyat negara yang baik tentunya kita mempunyai tujuan yg sama yaitu melestarikan fauna eksotik yg kita cintai, mulai menurut reptil, mamalia, maupun keluarga aves atau burung. Namun sudahkah kesadaran akan kata dilindungi dimengerti 100% oleh kita ?
Berawal menurut kegatelan di mata membaca komentar pada postingan facebook bahwa fauna Appendix 1 atau dua diidentikan menggunakan fauna dilindungi dan seterusnya, maka menggunakan tulisan sederhana ini buat menaikkan kesadaran kita beserta tentang status fauna yang dilindungi maupun nir di negara ini. Aturan yg mengikat dan berlaku mengenai fauna dilindungi pada Indonesia adalah PP RI 7 tahun 1999 mengenai Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi serta, Istilah Appendix 1-tiga nir berlaku buat jual beli/pemeliharaan/pengembangbiakkan satwa pada Indonesia.
Penjelasan
CITES atau Convention on International Trade of Endangered Species of Fauna and Flora, atau pada bahasa kita nih, Konvensi Perdagangan International menurut Spesies Fauna (hewan) dan Flora (flora). Yang merupakan, CITES yang mempunyai kata Appendix tidak mengacu dalam perdagangan satwa pada negeri. Misalnya si A warga Jakarta membeli kucing hutan (Felis bengalensis) menurut si B rakyat Bandung. Maka peraturan yang berlaku buat menangkap si A serta B adalah PP RI 7 tahun 1999 tadi, lantaran sudah memperjualbelikan satwa langka.
sementara apabila ingin memperjualbelikan spesies ini keluar negeri, hanya diizinkan apabila ada pengecualian keadaan.
Cara kerja CITES
Adalah dengan menilai perdagangan internasional  suatu spesimen dari species terpilih buat menjaga kontrol tertentu. Semua impor , expor, expor ulang dan pengenalan berbagai spesies yg dilindungi oleh Konvensi wajib disetujui melalui sistem lisensi. Setiap Anggota Konvensi harus memilih satu atau lebih Badan Otoritas Perlindungan yg mengatur sistim lisensi ini dan satu atau lebih Badan Otoritas Sains, buat menasehati Otoritas Perlindungan tadi atas efek yang disebabkan jika ada perdagangan atas suatu spesies.
Spesies yg dilindungi oleh CITES terdaftar pada 3 lampiran (appendix), tergantung menurut tingkat proteksi yang mereka butuhkan. Jadi, intinya nir seluruh hewan yang masuk CITES Appendix 1 atau 2 itu dilindungi PP RI 7 tahun 1999, contohnya :
Burung Kakatua Alba/ jambul payung (Cacatua alba)  - CITES Appendix 2 - tidak dilindungi PP7 th 99
Burung Kakatua Rawa (Cacatua sanguinea) - CITES Appendix 2 - nir dilindungi PP7 th 99
Sementara, yang termasuk dilindungi:
Ular Sanca Bodo (Python molurus) - CITES Appendix dua - dilindungi PP7 th99
dan lain lain
So, mulai kini biasakanlah buat memakai kata yg sahih agar nir terjadi kesalahpahaman antar penghobi. Karena kesalahpahaman bisa menjerumuskan
oleh Georgian Marcello buat penghobi satwa eksotis Indonesia.( lumajang )

0 Response to "PENJELASAN SATWA YANG DILINDUNGI CITES DAN PP RI 7 TAHUN 1999"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel