PENJELASAN SATWA YANG DILINDUNGI CITES DAN PP RI 7 TAHUN 1999
January 14, 2019
Add Comment
Tentunya menjadi penggemar satwa, nama latin berdasarkan satwa peliharaan umumnya tidak asing bagi penghobi, dimana nama latin dipakai buat identifikasi spesies secara khusus.
Istilah Hewan Dilindungi
Sebagai penghobi dan rakyat negara yang baik tentunya kita mempunyai tujuan yg sama yaitu melestarikan fauna eksotik yg kita cintai, mulai menurut reptil, mamalia, maupun keluarga aves atau burung. Namun sudahkah kesadaran akan kata dilindungi dimengerti 100% oleh kita ?
Berawal menurut kegatelan di mata membaca komentar pada postingan facebook bahwa fauna Appendix 1 atau dua diidentikan menggunakan fauna dilindungi dan seterusnya, maka menggunakan tulisan sederhana ini buat menaikkan kesadaran kita beserta tentang status fauna yang dilindungi maupun nir di negara ini. Aturan yg mengikat dan berlaku mengenai fauna dilindungi pada Indonesia adalah PP RI 7 tahun 1999 mengenai Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi serta, Istilah Appendix 1-tiga nir berlaku buat jual beli/pemeliharaan/pengembangbiakkan satwa pada Indonesia.
Penjelasan
CITES atau Convention on International Trade of Endangered Species of Fauna and Flora, atau pada bahasa kita nih, Konvensi Perdagangan International menurut Spesies Fauna (hewan) dan Flora (flora). Yang merupakan, CITES yang mempunyai kata Appendix tidak mengacu dalam perdagangan satwa pada negeri. Misalnya si A warga Jakarta membeli kucing hutan (Felis bengalensis) menurut si B rakyat Bandung. Maka peraturan yang berlaku buat menangkap si A serta B adalah PP RI 7 tahun 1999 tadi, lantaran sudah memperjualbelikan satwa langka.
sementara apabila ingin memperjualbelikan spesies ini keluar negeri, hanya diizinkan apabila ada pengecualian keadaan.
Cara kerja CITES
Adalah dengan menilai perdagangan internasional suatu spesimen dari species terpilih buat menjaga kontrol tertentu. Semua impor , expor, expor ulang dan pengenalan berbagai spesies yg dilindungi oleh Konvensi wajib disetujui melalui sistem lisensi. Setiap Anggota Konvensi harus memilih satu atau lebih Badan Otoritas Perlindungan yg mengatur sistim lisensi ini dan satu atau lebih Badan Otoritas Sains, buat menasehati Otoritas Perlindungan tadi atas efek yang disebabkan jika ada perdagangan atas suatu spesies.
Spesies yg dilindungi oleh CITES terdaftar pada 3 lampiran (appendix), tergantung menurut tingkat proteksi yang mereka butuhkan. Jadi, intinya nir seluruh hewan yang masuk CITES Appendix 1 atau 2 itu dilindungi PP RI 7 tahun 1999, contohnya :
Sementara, yang termasuk dilindungi:
So, mulai kini biasakanlah buat memakai kata yg sahih agar nir terjadi kesalahpahaman antar penghobi. Karena kesalahpahaman bisa menjerumuskan
oleh Georgian Marcello buat penghobi satwa eksotis Indonesia.( lumajang )
0 Response to "PENJELASAN SATWA YANG DILINDUNGI CITES DAN PP RI 7 TAHUN 1999"
Post a Comment