NAIK 125 PERSEN UPAH MINIMUM KABUPATEN UMK BLORA 2019



BLORA. Upah minimumkabupaten (UMK) Blora 2016 diusulkan naik 12,5 % dibanding tahun sebelumnya. Ditahun 2015, UMK Blora ditetapkan Rp 1.180.000/bulan. Adapun tahun depandiusulkan naik sebagai Rp 1.328.500 atau naik Rp 148.500.

‘’Kami telah usulkan kenaikan sebanyak itu kepadaGubernur Jateng. Tetapi apakah usulan itu diterima, kami masih menunggukeputusan dari Gubernur,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi danSosial (Nakertransos), Chris Hapsoro AW, Jumat (6/11) kemarin.

Usulan UMK Blora 2016 ditandatangani oleh Penjabat(Pj) Bupati Ihwan Sudrajat. Chris Hapsoro yg juga menjabat kepala BagianHumas Setda Blora memperkirakan surat keputusan (SK) Gubernur Jateng tentangUMK setiap kabupaten serta kota di Jateng akan ditetapkan akhir November.

Pengusulan besaran UMK 2016 menggunakan adanya kenaikan12,lima persen itu telah disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) danSerikat pekerja pada Blora. Dalam memilih UMK jua telah dilakukan surveikebutuhan hidup layak (KHL). Survei tersebut dilakukan sebelum Oktober.

Selain itu, melihat inflasi yg terjadi di Blora.‘’Usulan nominal UMK 2016 sudah melampaui KHL,’’ istilah Chris Hapsoro. 

Selain KHL, hal lain yang sebagai pertimbangan dalam memilih besaran UMKadalah UMK pada wilayah lebih kurang Blora. Itu dilakukan agar tidak terjadi perbedaanUMK yg terpaut jauh antar daerah sebagai akibatnya mengakibatkan perpindahan pekerja.


Sementara itu, terkait munculnya polemik sistempengupahan tingkat nasional seiring keluarnya peraturan menurut pemerintah pusat,Chris menyatakan, masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah. ‘’Apayang diputuskan pemerintah, tentu akan diterapkan pada daerah,’’ tandasnya. (AbdulMuiz-SMNetwork Jo-infoblora)

0 Response to "NAIK 125 PERSEN UPAH MINIMUM KABUPATEN UMK BLORA 2019"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel