INI HUKUM PELANGGARAN HAK CIPTA DAN DOWNLOAD MP3 SEMBARANGAN DALAM ISLAM

Membahas mengenai copyright adalah sangat menarik. Sebab, sepanjang yang diketahui pada khazanah fikih klasik tidak terdapat penjelasan sharih tentang hal tadi. Karenanya persolaan ini masuk dalam kategori al-masa`ilul fiqhiyyah al-mu’ashirah (masalah baru pada fiqih).

Sebelum membahas lebih jauh, pertama yang wajib dipahami merupakan apakah mp3, aplikasi maupun film termasuk kategori harta (harta benda) atau bukan.
Menurut Imam Syafi’i harta merupakan sesuatu yang bernilai, dapat diperjualbelikan, pihak yg menghilangkannya harus mengantinya, serta nir dibuang sang orang. Contoh harta merupakan uang dan sejenisnya. Demikian sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi.
أَمَّا الْمَالُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا يَقَعُ اسْمُ مَالٍ إِلَّا عَلَى مَالَهُ قيِمَةٌ يُبَاعُ بِهَا وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ وَإِنْ قَلَّتْ وَمَالَا يَطْرَحُهُ النَّاسُ مِثْلُ الْفَلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ
“Perihal harta Imam Syafi’i RA mengatakan, ‘Bahwa nama harta benda (harta) hanya disematkan pada sesuatu yg bernilai, yang bisa diperjualbelikan, dan mengharuskan pihak yang menghilangkannya untuk bertanggung jawab (menggantinya) meskipun sedikit, dan tidak dibuang orang. Contoh harta itu uang serta sejenisnya,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadha`ir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1403 H, laman 327).
Penjelasan Imam Syafi’i tentang mal yg dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi di atas tampak dibangun di atas landansan tradisi (‘urf). Dengan istilah lain, patokan buat menilai apakah sesuatu dianggap menjadi harta atau bukan merupakan ‘urf. Sedangkan esensi atau tujuan yg paling nyata berdasarkan seluruh harta merupakan keuntungannya sebagaimana dikemukakan Izzuddin Abdussalam.
اَلْمَنَافِعُ هِيَ الْغَرْضُ الْأَظْهَرُ مِنْ جَمِيعِ الْأَمْوَالِ
“Kemanfaatan adalah esensi yg paling kentara dari seluruh harta,” (Lihat Izzuddin Abdussalam, Qawa`idul Ahkam fi Mashalihil Anam, Darul Ma’arif, Beirut, jus I, laman 156)
Dengan demikian kita dapat tahu bahwa kemanfaatan (al-manfa’ah) jua termasuk dalam kategori harta. Salah satu dalil yang sanggup dirujuk buat menyatakan bahwa kemanfaatan termasuk harta merupakan kisah Nabi Musa Alaihi Salam yg mengurus fauna ternak selama delapan tahun sebagai mahar yg diberikan buat istrinya, putri Nabi Syu’aib Alaihi Salam, sedangkan syarat mahar adalah berupa harta (harta benda).
وَالشَّرْعُ قَبْلَ ذَلِكَ كُلِّهُ اعْتَبَرَ الْمَنَافِعَ أَمْوَالًا بِدَلِيلِ جَعْلِ خِدْمَةِ رَعْيِ الْمَوَاشِي ثَمَانِيَ سَنَوَاتٍ مَهْرًا لِزَوَاجِ مُوسَى مِنِ ابْنَةِ شُعَيْبٍ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ. وَمِنَ الْمَعْلُمومِ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِى الْمَهْرِ أَنْ يَكُونَ مَالًا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
“Sebelumnya syara’ telah menganggap bahwa kemanfaatan masuk kategori sebagai harta dengan merujuk kisah pengurusan hewan ternak selama delapan tahun yang dilakukan Nabi Musa AS sebagai mahar buat istrinya, putri Nabi Syu’aib AS. Sedangkan telah maklum bahwa disyaratkan pada mahar wajib berupa harta sebagaimana firman Allah swt: ‘Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan -perempuan ) yg demikian itu bila kamu berusaha dengan hartamu buat menikahinya,’”(Lihat Wahbah Az-Zuhayli, Al-Mu’amalatul Maliyyah Al-Mu’ashirah, Damaskus, Darul Fikr, cet ke-6, 1429 H/2008 M, page 593).
Jika semua penjelasan ini ditarik ke dalam konteks pertanyaan pada atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa mp3, aplikasi, dan film termasuk kategori mal. Yang paling berhak tentu adalah pemiliknya sebagai akibatnya pihak lain tidak bisa menggunakan serta merta memanfaatkannya tanpa biar darinya.
Jika ada pihak-pihak menyediakan link download contohnya mp3 atau software tanpa seizin pemiliknya atau restu darinya, maka hal itu kentara tidak diperbolehkan. Dari sinilah kemudian bisa dipahami mengenai larangan mengambil atau menyerobot hak cipta orang lain. Lantaran hal itu sama dengan mengambil harta milik orang lain dengan cara batil yg kentara-kentara tidak boleh syara’/agama.
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِل
“Janganlah engkau memakan harta pada antara engkau menggunakan jalan yg batil,” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).
Demikian jawaban singkat yang bisa kami kemukakan. Semoga bisa dipahami menggunakan baik. Jangan pernah merogoh apa yg sebagai milik orang lain dengan cara-cara batil. Kami selalu terbuka buat mendapat saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. Wb
Pemulis: Mahbub Ma’afi Ramdlan
Sumber: //www.nu.or.id/post/read/66728/hukum-pelanggaran-hak-cipta-dan-download-mp3-asal-asalan

Related Posts

0 Response to "INI HUKUM PELANGGARAN HAK CIPTA DAN DOWNLOAD MP3 SEMBARANGAN DALAM ISLAM"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel