MUSLIMAH BELUM MENIKAH WAJIB BACA INILAH HUKUM MENUTUPI AIB CALON SUAMI
April 18, 2016
Add Comment
Namun bagaimana dengan aib sendiri, misalnya ketidakprawanan seorang wanita yang ditimbulkan melakukan hubungan badan menggunakan kekasihnya, lalu putus interaksi dengannya. Lalu, ada laki-laki lain yg menyayangi si wanita tersebut serta siap menikahinya. Apakah si perempuan itu sebaiknya menceritakan aibnya apa tidak.
Dalam kitab I’anah ath-Thalibib masih ada warta yg menyatakan bahwa orang yang zina dan orang yang melakukan kemaksiatan disunnahkan buat menutupi perbuatannya. Alasan yang dikemukakan merupakan masih ada hadits yg menyatakan bahwa barang siapa yg melakukan suatu perbuatan yg keji maka hendaknya ia menutupinya menggunakan tutup Allah swt.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ يُسَنُّ لِلزَّانِي وَلِكُلِّ مَنِ ارْتَكَبَ مَعْصِيِّةً أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ لِخَبَرِ مَنْ أَتَى مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللهِ تَعَالَى
“Ketahuilah bahwa disunnahkan bagi pelaku zina dan setiap orang melakukan kemaksiatan buat menutupinya dirinya lantaran ada hadits yang menyatakan, ‘Barang siapa yang melakukan satu perbuatan keji maka hendaknya dia menutupi menggunakan tutup Allah swt”. (Abu Bakr Ibn as-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 4, h. 147)
Bahkan dari penulis kitab at-Tamhid yaitu Ibnu Abd al-Barr, keliru seseorang ulama kenamaan menurut madzhab maliki menyatakan bahwa ketika seseorang muslim melakukan perbuatan keji (fahisyah) harus baginya menutupi dirinya, begitu jua wajib menutupi orang lain.
Dalam pandangan Ibnu Abd al-Barr perintah untuk menutupi perbuatan keji dipahami sebagai perintah wajib , bukan sunnah misalnya pandangan penulis kitab I’anah ath-Thalibin. Demikian ini sebagaimana dikemukakan Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari penulis kitab at-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil.
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَصَابَ مِنْ مِثْلِ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ قَالَ فِي التَّمْهِيدِ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ السِّتْرَ وَاجِبٌ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ إذَا أَتَى فَاحِشَةً ، وَوَاجِبُ ذَلِكَ أَيْضًا فِي غَيْرِهِ
“Rasulullah saw bersabda, ‘Barang siapa yang melakukan sesuatu berdasarkan yg semisal perbuatan yang keji, maka hendaknya ia menutupinya menggunakan tutup Allah. Dalam buku at-Tamhid, Ibnu Abd al-Barr menyampaikan, bahwa dalam hadits ini terdapat petunjuk yg memperlihatkan bahwa ketika seorang muslim melakukan perbuatan yg keji wajib baginya menutupinya, dan begitu juga menutupi orang lain” (Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari, at-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil, Bairut-Dar al-Fikr, 1398 H, juz, 6, h. 166)
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga mampu menjadi solusi yang baik atas dilema yg terdapat. Setiap orang mempunyai masa kemudian. Berusahalah sebisa mungkin buat menutupi aib kita serta orang lain, segera bertaubat, dan perbanyak istighfar.
Sumber: //www.nu.or.id/post/read/57296/aturan-menutupi-aib-dalam-calon-suami
0 Response to "MUSLIMAH BELUM MENIKAH WAJIB BACA INILAH HUKUM MENUTUPI AIB CALON SUAMI"
Post a Comment