STATUS HUKUM ANAK HASIL PERZINAHAN DALAM ISLAM
April 18, 2016
Add Comment
Inilah Status Hukum Anak Hasil Perzinahan
Islam merupakan kepercayaan yang sempurna. Di dalamnya masih ada berbagai anggaran buat umat insan pada menjalani kehidupan. Hal itu menciptakan kita memahami mana yang benar serta mana yang salah , termasuk adab pada pergaulan. Dalam sebuah dalil did alam AL-Qur’an sudah dijelaskan bahwa bagi perempuan serta laki-laki yg bukan muhrim dilarang buat saling bersentuhan. Dunia ini semakin memberitahuakn kerusakannya. Hal ini ditunjukkan menggunakan banyaknya para remaja atau kaum belia yang melakukan zina.
Perzinahan yg terjadi acapkali kali membuat sang perempuan hamil. Karena mereka melakukan hubungan di luar nikah, maka keluarganya akan memalukan buat mengakui perbuatan anaknya. Bahkan mereka akan menutupi hal tersbeut dari orang lain. Salah satu cara untuk menutupinya merupakan dengan menikahkan mereka menggunakan secepatnya. Tapi hal ini akan berdampak jauh dalam status hukum anak pada luar nikah.
Ayah dan anak hasil zina tersebut memiliki ikatan berupa hubungan ayah serta anak secara biologis. Tapi tidak buat secara kepercayaan . Bahkan, anaknya tidak memiliki hak atas kekayaan atau warisan berdasarkan ayahnya. Jika ayahnya tidak ingin memberikan anaknya harta, maka hal itu tidak dilarang. Selain itu, ketika anak dewasa serta akan menikah maka ayahnya nir dapat menjadi wakil nikahnya. Bahkan, paman, kakek serta saudaranya pun nir dapat menjadi wali nikah. Status aturan anak output zina pada Islam ini akan merugikan kehidupan anaknya kelak, terlebih jika wanita.
Sebuah dalil dalam Al-Qur’an menyebutkan bahwa adanya wali nikah bagi perempuan adalah kondisi utama yg harus dipenuhi. Jadi, dia nir akan mampu menikah bila tidak mempunyai wali nikah.
Betapa besarnya kerugian yg akan disebabkan. Meskipun hamil di luar nikah bukanlah suatu hal yg wajib dibanggakan atau diperlihatkan dalam orang lain. Tapi kita juga wajib memperhatikan nasib oleh anak nantinya sinkron aturan Islam.
Apabila perempuan dan laki-laki itu terlanjur menikah, maka cara yang benar adalah dengan bercerai terlebih dahulu dan menunggu hingga anak di dalam kandungannya lahir pada global. Sehabis itu barulah, laki-laki tadi boleh menikahi wanita itu. Kedua cara ini dapat dilakukan agar ayah bisa menjadi wali nikah anaknya dan mewariskan kekayaan pada anaknya tersebut sebagai akibatnya akan memperbaiki kedudukan anak hasil zina.
Sebagai seseorang muslim, hendaknya kita memikirkan dampak berdasarkan perbuatan kita sebelum melakukan. Selain itu, mendekatkan diri dengan Allah akan menigkatkan kewaspadaan kita terhadap bisikan setan yang akan menjerumuskan kita ke dalam neraka. Lantaran itulah pelajari status hukum anak hasil perzinahan.
Sumber : kumpulanmisteri.com
0 Response to "STATUS HUKUM ANAK HASIL PERZINAHAN DALAM ISLAM"
Post a Comment