SUAMI WAJIB BACA NAFKAH ISTRI DAN ORANG TUA MANA YANG HARUS DIDAHULUKAN

Khusus bagi pria menjadi kepala famili yang sudah memiliki seorang istri atau lebih, ada tanggungjawab yang wajib dipikul menjadi konsekwensi menjadi seseorang lelaki dewasa, bahwa menjadi seseorang suami wajib memberi nafkah kepada istri yang harus dilaksanakan, bila ke 2 orang-tuanya masih hidup yang telah tidak bisa lagi bekerja, maka ini pula wajib dipikirkan buat menafkahi mereka.
Seorang suami mestilah mengasihi istri, maknanya seseorang suami siap bertanggug jawab akan kehidupannya dengan segala keperluannya, sebagai akibatnya makna kebahagian itu selalu terasa diwajah orang yg disayangi,. Begitu jua sebagai anak pria  juga harus siap dengan keadaan orang tua yg telah tua apalagi yg sudah nir mampu bekerja, maka makan minum mereka pun harus dijaga, sehingga sebagai anak yang taat jua mampu dirasakan sang kedua orang tua serta membuat mereka terus senang dihari tuanya.
Nafkah Istri serta Orang Tua, Mana yang Harus Diutamakan?
Sebenarnya memberi nafkah istri serta orang tua (yang sudah tidak berupaya) wajib berjalan beserta, jangan menentukan satu, hingga yg lain diabaikan. Oleh suami wajib melakukan usaha menggunakan aporisma, beginilah sebenarnya pada kepercayaan Islam. Hingga semua keinginan buat membahagiakan istri dan kedua orang tua terealisasi.
Tapi tidak semua orang memiliki ekonomi yg cukup. Jika kondisi ekonomi kurang, maka para ulama memberikan pilihan bahwa menafkahi kelurga, yaitu istri dan anak wajib diutamakan sebelum memberi nafkah yg lainnya. Hal ini menurut dari hadits nabi Muhammad SAW, yg arinya:
Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda: “Mulailah (nafkah) berdasarkan dirimu, bila berlebih maka nafkah itu buat ahlimu, apabila berlebih maka nafkah berikutnya buat kerabatmu, jika masih berlebih maka untuk orang-orang diantaramu, sebelah kananmu dan sebelah kirimu” (HR. Muslim).
Kemudian pada hadist lain disebutkan: Dari Abu Hurairah menyampaikan: Rasulullah saw bersabda: “Bersedekahlah kalian”, lalu seorang mengungkapkan: “Ya, Rasulullah aku mempunyai dinar” Rasulullah menjawab: “Sedekahlah dengan dinar itu buat dirimu sendiri”. Dia berkata lagi: “Saya memiliki (dinar) yang lainnya”. Rasulullah menjawab: “sedekahlah dengan itu buat istrimu”. Dia mengatakan lagi: “Saya mempunyai dinar yang lainnya”, Rasulullah menjawab: “Sedekahlah menggunakan itu buat anakmu”. Dia berkata lagi: “Saya memiliki dinar yg lainnya”. Rasulullah menjawab: “Sedekahlah buat pembantumu”. Dia mengatakan lagi: “Saya mempunyai dinar yang lainnya”. Rasulullah menjawab: “Kamu lebih tahu (buat siapa lagi sehabis itu) (HR. Abu Daud dan Nasai).
Dari sini para ulama memandang bahwa nabi Muhammad SAW dalam hadits tersebut mengurutkan memberi nafkah mulai menurut yang paling nomor satu, yakni; istri, anak, dan pembantu. Nafkah pembantu juga dikategorikan menjadi bagian menurut nafkah istri, misalnya yg telah dijelaskan dalam hadist di atas. Lebih jelasnya berikut adalah komentar sebagian ulama pada kasus siapakah yg wajib didahulukan jika memang nafkah istri serta orang tua tidak sanggup berjalan keduanya:
1. Imam An-Nawawi pada kitab Raudhatu At-Thalibin (jilid 9, hal. 93) menuliskan bahwa apabila seorang dibebani nafkah buat orang-orang yang membutuhkan lebih dari satu orang, maka jika hartanya relatif buat keduanya dia wajib menafkahi semuanya, namun jika hartanya tidakmencukupi kecuali buat satu orang maka nafkah buat istri lebih diutamakan dibanding nafkah keluarga lainnya.
2. Imam Al-Mawardi pada kitabnya Al-Inshaf (jilid 9, hal. 392) mengungkapkan bahwa pendapat yg shahih pada madzhab Hanbali bahwa wajib hukumnya menafkahi ayah (terus keatas) serta anak (terus kebawah) dengan cara yg ma’ruf… itu semua jika memang terdapat harta lebih selesainya menafkahi diri sendiri serta istrinya.
3. Imam As-Syaukani pada kitabnya Nail Al-Authar (jilid 6, hal. 381) menegaskan bahwa kewajiban memberi nafkah istri itu sudah sampai dalam termin ijma’, lalu bila terdapat kelebihan harta barulah ada kewajiban nafkah buat keluarga lainnya.
Perlu diingat bahwa terlalu memihak pada istri dalam urusan nafkah terkadang bisa menyebabkan hati kedua orang tua tidak nyaman, kita hanya cemas jikalau yang demikian mampu sebagai benih dosa durhaka pada orang tua, lebih khawatir lagi apabila kisah Al-Qamah yang durhaka itu terulang balik , yg  pada akhirnya sangat susah sewaktu sakaratul mautnya. Dan kebalikannya, terlalu memihak pada orang tua sebagai akibatnya menafkahi isteri terabaikan jua bukan hal yang baik, lantaran sebaik-baik kalian adalah yang paling baik degan keluarganya (baca:istri), serta aku (tegas Rasulullah saw)  adalah yg paling dengan famili (baca: istri).
Wallahu A’lam Bisshawab.

Related Posts

0 Response to "SUAMI WAJIB BACA NAFKAH ISTRI DAN ORANG TUA MANA YANG HARUS DIDAHULUKAN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel