SIMPAN SABU WARGA KALIWANGAN DITANGKAP POLISI DI RUMAH KOS SEMBUNG ADIREJO
November 22, 2016
Add Comment
Berdasarkan kabar yang diperoleh Info Blora, tersangka tersebut merupakan Supinah binti Sakur, wanita berusia 40 tahun dengan alamat Jl.mr Iskandar no.123 Dukuh Kaliwangan Kelurahan Mlangsen Kota Blora.
Ia ditangkap petugas Satnarkoba Polres Blora karena menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu yg disimpan dalam wadah cotton bud. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkap alat hisap (bong) yg terbuat menurut botol kaca, tiga buah sedotan warna hitam, dua buah korek barah gas, 2 buah pirek kaca, 1 butir sendok sabu yang terbuat menurut sedotan dan dua butir isolasi rona bening.
Kapolres Blora AKBP Surisman SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan membenarkan bila anak buahnya telah menangkap seseorang perempuan pemilik sabu-sabu pada sebuah rumah kos Desa Adirejo.
�Berdasarkan output penyelidikan, petugas langsung melakukan penggeledahan pada tempat tinggal kos Dukuh Sembung Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan serta mengamankan tersangka warga Kaliwangan dengan sejumlah barang bukti. Kini tersangkan telah diamankan ke Mapolres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut,� terangnya.
Kepada masyarakat warga Blora, pihaknya menghimbau supaya turut serta aktif mengawasi anak-anak serta lingkungannya agar nir terjerumus dalam pergaulan bebas yang sanggup berujung dalam narkoba. �apabila mengetahui ada orang asing yang berperilaku mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat,� ucapnya. (gah-ib)
0 Response to "SIMPAN SABU WARGA KALIWANGAN DITANGKAP POLISI DI RUMAH KOS SEMBUNG ADIREJO"
Post a Comment