PENULIS BUKU JOKOWI UNDERCOVER DITANGKAP DI BLORA




Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menangkap penulis kitab Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, pada Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, dalam Jumat, 30 Desember 2016. Bambang ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang ditulisnya dalam bukunya itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan saat ini Bambang sudah dibawa ke Jakarta. "Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto, dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Desember 2016.

Rikwanto mengungkapkan Bambang nir memiliki dokumen pendukung sama sekali ketika menuduh Presiden Joko Widodo memalsukan data di Komisi Pemilihan Umum waktu pilpres 2014. "Tuduhan yang ditulis pada kitab dan media sosialnya hanya dari sangkaan eksklusif," istilah dia.

Selain itu, sejumlah analisis fotometrik yang dia tulis di pada bukunya itu, tidak didasari keahlian apa pun. "Hanya persepsi dan perkiraan tersangka langsung," katanya.

Terkait dengan motif tersangka, Rikwanto menuturkan, Bambang hanya ingin membuat buku yang menarik perhatian masyarakat. Polisi menilai perbuatannya telah menebarkan kebencian pada keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak memahami-menahu perihal peristiwa 30 September 1965. Perbuatannya jua meresahkan warga .

Bambang sebelumnya dilaporkan sang Michael Bimo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia. Atas perbuatannya ini, ia dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras serta Etnis menggunakan ancaman penjara paling lama lima tahun serta/atau denda aporisma Rp 500 juta. Bambang juga dikenai Pasal 28 ayat dua Undang-Undang mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik.

AHMAD FAIZ
sumber : TEMPO.co,

Related Posts

0 Response to "PENULIS BUKU JOKOWI UNDERCOVER DITANGKAP DI BLORA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel