MOTOR PENGANGKUT KAYU JATI CURIAN TERGELETAK DI TENGAH LADANG

BLORA. Aksi pencurian kayu jati di wilayah hutan Kecamatan Japah ternyata terus terjadi. Tidak hanya terjadi di daerah perbatasan saja, hal yang sama pula dijumpai pada Desa Kalinanas pekan lalu. Tepatnya ketika anggota Polres Blora melakukan patroli siang hari, mereka menjumpai sebuah sepeda motor tak bertuan tergeletak di tengah ladang dengan posisi mengangkut kayu curian.

Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Surisman SIK melalui Kasat Sabhara Polres Blora AKP Heri Dwi, SH, MH saat diminta berita, Rabu (8/tiga) membenarkan bahwa sebelumnya pada hari Selasa (7/tiga) petugas menemukan sebuah motor pencuri kayu jati yang ditinggal begitu saja di tengah ladang ketela pohon.

�Saat itu saya berpatroli beserta KBO Sabhara Iptu Lilik Eko dan anggota Dalmas menjadi aktivitas rutin. Tetapi setibanya pada daerah BKPH Kalinanas Kecamatan Japah ditemukan motor bodong tidak bertuan pengangkut balok jati yang sudah dipotong berukuran 1 meter,� katanya.

Diduga barang bukti sepeda motor dan kayu tadi hasil pencurian. Tetapi pelaku nir ditemukan dan diduga kabur selesainya mengetahui eksistensi polisi hendak berpatroli.

�Kita menggunakan roda 2 dan 4 karena jarak yg kita tempuh cukup jauh serta beberapa ruas jalan hanya mampu dilewati motor. Hasil temuan barang bukti tadi kemudian diserahkan kepada pihak Perhutani sedangkan sepeda motor yg digunakan menjadi sarana angkut di bawa ke Polsek Japah sebagai bahan penyelidikan pelaku serta pengembangan kasus,� lanjutnya.

Dengan adanya temuan ini, menandakan bahwa pencurian kayu pada Japah masih tinggi. Dengan begitu Kasat Shabara AKP Heri Dwi siap menerjunkan anggota Dalmas Sat Sabhara Polres Blora buat beserta Polisi Hutan membantu pada mengamankan asset negara berupa hutan itu.

Dirinya sebagai pimpinan juga turun pribadi untuk ikut berpatroli dan menyambangi anggotanya yg jaga pada tengah hutan sebagai wujud kepedulian pimpinan kepada bawahan. Patroli tidak hanya buat mencegah pencurian kayu saja, melainkan jua buat mencegah terjadinya suatu tindakan kejahatan/pelanggaran serta menaruh rasa aman, proteksi dan pengayoman kepada masyarakat secara preventif (pencegahan), preemtif (himbauan) dan represif (penegakan hukum).

�Pengamanan hutan semata-mata nir tanggung jawab Polisi saja, melainkan rakyat jua wajib ikut mengamankan. Kami minta rakyat desa hutan mampu turut aktif melaksanakan pengawasan dan pengamatan. Jika ada hal yang patut dicurigai, eksklusif laporkan,� katanya. (tio-infoblora)

Related Posts

0 Response to "MOTOR PENGANGKUT KAYU JATI CURIAN TERGELETAK DI TENGAH LADANG"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel