SATPOL PP BLORA KEMBALI TERTIBKAN CAFE KARAOKE TAK BERIJIN



Blora – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan loka hiburan malam cafe dan karaoke yang berlokasi di jl. Blora-Purwodadi, tepatnya pada pos Ngancar, Adirejo Blora dalam senin malam (16/11) kurang lebih pukul 20.30 wib.

Sri Handoko selaku ketua satpol PP, Dalam operasi tadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengandeng puluhan personil dari Kepolisian Polres Blora serta Polisi Militer (PM) untuk menertibakan cafe dan karaoke yang tidak berijin pada wilayah Blora.
“ Operasi ini merupakan operasi rutin untuk menertibkan cafe serta karaoke yang tidak berijin serta dalam operasi ini Satpol PP mengajak puluhan Polisi berdasarkan Polres Blora serta Polisi Militer (PM)”.ujarnya.

Dalam operasi tadi satpol PP mendatangi empat cafe dan karaoke yang masih bandel dan belum melengkapi ijin dalam usahanya. Sementara itu satu cafe yg berlokasi pada pos Ngancar, Adirejo Blora langsung seketika itu ditutup sedangkan sejumlah pemandu karaoke (PK) yg berada dilokasi cafe tersebut langsung di data pihak satpol PP serta langsung disuruh pergi.

Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko jua menyampaikan pihaknya akan terus menertibakn sejumlah cafe serta karaoke yang tidak berijin, satpol pp juga akan menaruh surat peringatan, dan apabila surat peringatan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh pihak pengelola cafe, maka pihak satpol pp akan menutup paksa sejumlah cafe dan karaoke yg selama ini dipercaya nir berijin.

“ Satpol PP akan menaruh surat peringatan, sampai batas tanggal surat peringatan tersebut nir ditinlanjuti sang pengelola cafe, maka terpaksa Satpol PP akan menutup paksa nantinya”. Ungkap Sri Handoko.


Sumber : (AGUNG/SKM.buseR)

0 Response to "SATPOL PP BLORA KEMBALI TERTIBKAN CAFE KARAOKE TAK BERIJIN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel