INILAH AKHIR PETUALANGAN SANG PENGINJAK AL QURAN DI PASAMAN
June 15, 2016
Add Comment
Dua Pria Asal Pasbar Ditetapkan Tersangka Gara-gara Upload Foto Injak Alquran
"Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat dua UU No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."
Oleh Pundi F Akbar dalam Rabu, 15 Juni 2016 jam 16:13:39 WIB
Pelaku yg diduga upload foto injak Alquran diperiksa penyidik Polres Pasbar. (Ist)
KLIKPOSITIF -- Polres Pasaman Barat tetapkan 2 tersangka -- KN dan A -- karena diduga upload foto 'adegan' injak kitab suci Alquran pada facebook. Foto itu pada upload dalam 12 Juni 2016.
Kasatreskrim Pasaman Barat AKP Rico Fernando menyampaikan keduanya dijerat menggunakan Pasal 28 ayat dua UU No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersangka dilakukan sesudah inspeksi selama sekitar dua jam.
"Dengan sengaja serta tanpa hak membuatkan informasi yang ditujukan buat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok rakyat tertentu dari suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Pasal 28 Ayat dua UU No.11 Tahun 2008. Ancaman sanksi maksimal yaitu 6 tahun penjara.
AKP Rico mengungkapkan KN dan A mempunyai kiprah yang tidak selaras sebagai akibatnya foto yang telah dibagikan lebih berdasarkan 10 ribu orang itu beredar luas. "KN kiprahnya upload foto ad interim A yang memoto," ujarnya.
Digunakannya UU ITE, sebut AKP Rico, sebab waktu pemeriksaan tidak ditemukan unsur kesengajaan mengupload foto.
"Setelah difoto, tersangka KN mengirim foto lewat bluetooth. "Mereka nir memahami akan berujung seperti ini," ujarnya.
Seperti diberitakan, publik dikejutkan dengan postingan akun Kapry Nanda yg sedang berdiri di atas sajadah. Di bawah kaki kanannya terdapat buku kudus yang sedang terbuka. Dalam foto terlihat pria ini seperti akan atau telah menginjak Alquran. Hingga pukul 05.00 WIB, sekira 10 ribu lebih netizen menyebarkannya. Foto ini dihapus sekira pukul 11.00 WIB.
[Buyung--Pasaman Barat]
"Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat dua UU No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."
Oleh Pundi F Akbar dalam Rabu, 15 Juni 2016 jam 16:13:39 WIB
Pelaku yg diduga upload foto injak Alquran diperiksa penyidik Polres Pasbar. (Ist)
KLIKPOSITIF -- Polres Pasaman Barat tetapkan 2 tersangka -- KN dan A -- karena diduga upload foto 'adegan' injak kitab suci Alquran pada facebook. Foto itu pada upload dalam 12 Juni 2016.
Kasatreskrim Pasaman Barat AKP Rico Fernando menyampaikan keduanya dijerat menggunakan Pasal 28 ayat dua UU No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersangka dilakukan sesudah inspeksi selama sekitar dua jam.
"Dengan sengaja serta tanpa hak membuatkan informasi yang ditujukan buat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok rakyat tertentu dari suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Pasal 28 Ayat dua UU No.11 Tahun 2008. Ancaman sanksi maksimal yaitu 6 tahun penjara.
AKP Rico mengungkapkan KN dan A mempunyai kiprah yang tidak selaras sebagai akibatnya foto yang telah dibagikan lebih berdasarkan 10 ribu orang itu beredar luas. "KN kiprahnya upload foto ad interim A yang memoto," ujarnya.
Digunakannya UU ITE, sebut AKP Rico, sebab waktu pemeriksaan tidak ditemukan unsur kesengajaan mengupload foto.
"Setelah difoto, tersangka KN mengirim foto lewat bluetooth. "Mereka nir memahami akan berujung seperti ini," ujarnya.
Seperti diberitakan, publik dikejutkan dengan postingan akun Kapry Nanda yg sedang berdiri di atas sajadah. Di bawah kaki kanannya terdapat buku kudus yang sedang terbuka. Dalam foto terlihat pria ini seperti akan atau telah menginjak Alquran. Hingga pukul 05.00 WIB, sekira 10 ribu lebih netizen menyebarkannya. Foto ini dihapus sekira pukul 11.00 WIB.
[Buyung--Pasaman Barat]
0 Response to "INILAH AKHIR PETUALANGAN SANG PENGINJAK AL QURAN DI PASAMAN"
Post a Comment