HENDAK DITAHAN KADES KARANGANYAR KECAMATAN TODANAN MALAH PINGSAN



Seputar Kota BLORA - Kepala Desa (Kades) Karanganyar, Kecamatan Todanan, Sukirno tersandung dugaan korupsi APBDes 2015 senilai Rp 974 juta.kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menahan Kades berusia 50 tahun ini setelah dijemput pada rumahnya.kamis (6/10) dikutip dari jawapos.com, tersangka pun mulai mencicipi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blora. 

Namun, penahanan ini cukup alot.saat hendak dijebloskan ke lapas, orang angka satu di Desa Karanganyar ini kelenger.’’Iya tersangka sempat kelenger,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Blora Dafid Supriyanto.tersangka kelenger sesudah dijemput di rumahnya Selasa malam (4/10) serta masih belum mendapat kasus yg membelitnya itu. 

Kejari setempat mengusut perkara ini semenjak 28 Agustus lalu.menurut Dafid, setelah pengumpulan data dan informasi lengkap, jaksa penyidik menaikkan perkara menjadi penyidikan dalam 9 September lalu.dia menjamin, pengusutan perkara ini output temuan tim kejari sendiri. 

Tersangka, menurut Dafid, diduga korupsi lantaran saat penyusunan keuangan desa tak melibatkan BPD maupun rakyat.dari APBDes senilai Rp 974 juta, ditemukan terdapat uang Rp 300 juta tidak mampu dipertanggungjawabkan.perkara APBDes 2015 itu terdiri berdasarkan alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), bagi hasil pajak, donasi provinsi dan dana bantuan berdasarkan pemerintah wilayah.dia memastikan, tersangka dijerat pasal dua UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).ancaman hukumannya, menurut dia, pidana penjara minimal empat tahun dan paling usang 20 tahun

0 Response to "HENDAK DITAHAN KADES KARANGANYAR KECAMATAN TODANAN MALAH PINGSAN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel