JADI BANDAR JUDI ONLINE WARGA RANDUBLATUNG TERANCAM 10 TAHUN PENJARA
November 22, 2016
Add Comment
Ia merupakan Podo bin Damin (49) rakyat Sambong Randublatung yg di tangkap waktu bertransaksi online melalui SMS melayani pelanggannya. Tersangka diamankan petugas dengan barang bukti uang hasil penjualan togel sebesar Rp 350 ribu, handphone nokia hitam yang digunakan buat melayani jual beli, satu buah kalkulator, 39 bendel surat kosong, 9 bendel kupon yang telah terjual dan 16 butir bolpoin.
Menurut liputan Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Surisman SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto SH membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap modus baru peredaran judi togel Hongkong serta Singapura lewat layanan pesan SMS di Randublatung yg kini telah diamankan pada Mapolres Blora.
�Penangkapan kami lakukan sesudah mendapatkan laporan dari warga yg menginformasikan bahwa di wilayah tersebut ada praktek jual beli togel online. Petugaspun meluncur buat melakukan pengawasan serta ternyata sahih sehingga dilakukan penangkapan,� jelasnya.
�Dari output penyelidikan sementara, tersangka terbukti melakukan perjudian HK dan SGP tanpa biar dengan melihat hasil munculnya nomor melalui situs internet. Ia melakukan transaksi melalui internet, dimana pusat perjudian online ini terdapat di Hongkong, Singapura dan Amerika,� lanjut AKP. Asnanto SH.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka Podo Bin Damin dengan Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara aporisma 10 tahun penjara.
Tidak berhenti disini saja, kedepan pemberantasan judi online terus akan dilakukan jajaran Polres Blora. �Judi online modus lintas negara akan kami kembangkan terus dan kemungkinan ada tersangka lain,� pungkasnya. (jo-ib resbla)
0 Response to "JADI BANDAR JUDI ONLINE WARGA RANDUBLATUNG TERANCAM 10 TAHUN PENJARA"
Post a Comment