MITOS KUKANG PADA MASYARAKAT INDONESIA
January 14, 2019
Add Comment
Oleh karena itu jumlah Kukang dialam bebas makin berkurang lantaran banyak diburu buat dijadikan hewan pelihaaan serta bahkan pada mitos rakyat yang membuahkan Kukang menjadi tumbal buat pembangunan jalan atau jembatan. Alasannya, supaya jalan atau jembatan tersebut awet dan nir gampang rusak.
Padahal, kukang adalah satwa yg dilindungi menurut Undang-Undang Nomor lima Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistem. Kukang tidak boleh buat dieksploitasi, misalnya diburu, dipelihara, diperjualbelikan juga dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukuman memelihara kukang adalah penjara aporisma lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Kukang seharusnya memang disayang. Karena, di alam, kukang menghisap madu bunga, memakan serangga, butir-buahan, serta merupakan bagian berdasarkan ekosistem yg tentunya menjaga ekuilibrium alam. Memburu kukang sama saja menggunakan mengganggu keseimbangan ekosistem alam yg sudah tertata baik serta rapi, salam lestari.( penangkar )
0 Response to "MITOS KUKANG PADA MASYARAKAT INDONESIA"
Post a Comment