MITOS KUKANG PADA MASYARAKAT INDONESIA

Padang panjang - Seperti sudah diketahui beserta bahwa dalam warga Indonesia masih kental menggunakan hal mistis, dalam suatu acara atau pun peristiwa eksklusif kadang dikait-kaitkan dengan dunia mistik. Nasib Kukang sama seperti halnya menggunakan burung gagak, ayam cemani dan jenis hewan lainnya yang mereka anggap sebagai penghubung dengan dunia mistis tentu saja dengan dijadikan tumbalnya.
Oleh karena itu jumlah Kukang dialam bebas makin berkurang lantaran banyak diburu buat dijadikan hewan pelihaaan serta bahkan pada mitos rakyat yang membuahkan Kukang menjadi tumbal buat pembangunan jalan atau jembatan. Alasannya, supaya jalan atau jembatan tersebut awet dan nir gampang rusak.
Padahal, kukang adalah satwa yg dilindungi menurut Undang-Undang Nomor lima Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistem. Kukang tidak boleh buat dieksploitasi, misalnya diburu, dipelihara, diperjualbelikan juga dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukuman memelihara kukang adalah penjara aporisma lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Kukang seharusnya memang disayang. Karena, di alam, kukang menghisap madu bunga, memakan serangga, butir-buahan, serta merupakan bagian berdasarkan ekosistem yg tentunya menjaga ekuilibrium alam. Memburu kukang sama saja menggunakan mengganggu keseimbangan ekosistem alam yg sudah tertata baik serta rapi, salam lestari.( penangkar )

Related Posts

0 Response to "MITOS KUKANG PADA MASYARAKAT INDONESIA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel