SETERILISASI ALATALAT PERAGA UNTUK KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KOTA BLORA


Tempat ibadah (masjid agung) Kota Blora,baik pada dalam maupun pada radius lima puluh meter, wajib steril dari alat peraga kempanye. [Foto: Wahono]


BLORA –Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora, segerabergerak menggunakan melakukan sterilisasi didalam tempat ibadah, loka pendidikan, fasilitas negara/daerah serta fasilitasumum lainnya yang terindikasikan terdapat alat peraga kampanye atau atribut sejenis.
Seterilisasialat-alat peraga buat kampanye Pemilihan Umum Guernur dan Wakil Gubernur (Pilgub)Jateng 2013 dan Pemilu 2014, dilakukan pada ruang-ruang tertutup (indoor) dandalam kompleks loka pendidikan, loka ibadah serta faslitas Negara/wilayah itu,akan dimulai pecan depan.
Selain pada lokasiitu, penertiban pula akan melebar di ruang terbuka misalnya yg dipaku dipohon-pohon pinggir jalan generik, tiang listrik, tiang telepon dan rambu-rambulalu lintas. “Kami sedangkan mendata, pekan depan aksi sterilisasi akandimulai,” papar Ketua Panwaslu Wahonomelalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Tindak Lanjut Sengketa LulusMariyunan, Kamis (7/tiga).
Menurutnya, banyakinformasi menurut warga terhadap indera peraga kampanye dan atribut yg mengarahpada ajakan, tetapi Panwaslu akan kalrifikasi dulu apakah sengaja dipasang pada fasilitas umum,seperti loka ibadah, tempat pendidikan dan kompleks kantor pemerintah/wilayah.

Related Posts

0 Response to "SETERILISASI ALATALAT PERAGA UNTUK KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KOTA BLORA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel