MENGURUNG BURUNG DALAM SANGKAR JIKA PEDULI BACA INI INILAH HUKUMNYA DALAM ISLAM

Saat ini semakin bertambahnya jumlah penggemar burung berkicau sangatlah pesat sehingga banyak sekali orang berpendapat bahwa memelihara burung itu sama saja menggunakan menyiksa burung tersebut lantaran oleh burung tidak dapat menikmati alam bebas dengan istilah lain dipenjarakan pada kandang, sedangkan para pencinta burung mempunyai jalan pikiran yang tidak sinkron dari pendapat tersebut.

Dari artikel yg saya salin dibawah ini serta bersumber berdasarkan www.konsultasisyariah.com semoga bisa kita  sama-sama pahami tentang hal tadi diatas :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu diantara nikmat yang Allah berikan buat manusia merupakan binatang.
وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ. وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ. وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ. وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
Dan Dia telah membentuk binatang ternak buat engkau ; padanya terdapat (bulu) yang menghangatkan serta aneka macam-bagai manfaat, serta sebagiannya kamu makan. Serta engkau memperoleh pandangan yang latif padanya, saat kamu membawanya balik ke sangkar dan saat engkau melepaskannya ke tempat penggembalaan.  dan beliau memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu nir mampu hingga kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu sahih-sahih Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,  dan (beliau sudah menciptakan) kuda, bagal serta keledai, agar kamu menungganginya serta (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah membangun apa yang engkau nir mengetahuinya.. (QS. An-Nahl: lima – 8).
Allah tegaskan dalam ayat pada atas, keliru satu manfaat hewan piaraan adalah ‘kamu memperoleh pandangan yg latif padanya’.sekalipun hewan ini tidak ditunggangi, dia mampu sebagai pemandangan menarik bagi pemiliknya. Orang jawa menyebutnya ’klangenan’. Dirawat hanya buat dicermati dan dijadikan hiasan. Fungsi semacam ini, ada pada burung piaraan.
Di samping ayat di atas, masih ada sebuah hadis yg secara tegas membolehkan kita memelihara burung. Hadis itu dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau memiliki saudara termuda laki-laki yg masih kanak-kanak, bernama Abu Umair. Si Adik memiliki burung kecil paruhnya merah, bernama Nughair.
Anas menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan manusia yg paling baik akhlaknya. Saya memiliki seorang adik lelaki, namanya Abu Umair. Usianya mendekati usia baru disapih. Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, dia memanggil, ‘Wahai Abu Umair, terdapat apa dengan Nughair?’ Nughair adalah burung yg dipakai mainan Abu Umair. (HR. Bukhari 6203, Muslim 2150, dan yg lainnya).
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa pelajaran yg disimpulkan menurut ini. Diantara yg dia sebutkan,
جواز إمساك الطير في القفص ونحوه
“(Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung pada sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, 10/584).
As-Syarwani (w. 1301 H) – ulama madzhab Syafiiyah – menyampaikan,
وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها كالبهيمة تُربط
”al-Qaffal ditanya mengenai hukum memelihara burung dalam sangkar, buat didengarkan suaranya atau semacamnya. Beliau menjawab, itu dibolehkan selama pemiliknya memperhatikan kebutuhan burung itu, lantaran hukumnya sama menggunakan hewan ternak yang diikat.” (Hasyiyah as-Syarwani, 9/210).
Pertanyaan mengenai hukum memelihara burung jua pernah disampaikan pada Imam Ibnu Baz. Jawaban beliau,
ليس في ذلك حرج إذا لم تُظلم وأحسن إليها في طعامها وشرابها سواء كانت ببغاء أو حماماً أو دجاجاً أو غير ذلك بشرط الإحسان إليها وعدم ظلمها ، وسواء كانت في حوض أو أقفاص أو أحواض ماء كالسمك
“Tidak masalah memelihara burung, selama tidak mendzaliminya dan disikapi dengan baik pada memberi kuliner atau minuman. Baik burung kakatua, burung dara, ayam atau hewan peliharaan lainnya, menggunakan kondisi diperlakukan menggunakan baik serta tidak menzhaliminya. Baik hewan itu dipelihara pada pada kolam, kandang atau aquarium seperti ikan misalnya. Wallahu a’lam.” Fatâwa Islamiyyah (4/596).
Kemudian ada beberapa adab yang perlu diperhatikan saat memelihara burung, disamping memenuhi kebutuhan hidupnya,
Pertama, tidak boleh melakukan pemborosan
Islam melarang insan melakukan pemborosan dalam urusan apapun. Termasuk pemborosan dalam urusan hobi.
Kedua, jangan habiskan saat hanya buat burung.
Seolah-olah insan telah sebagai pelayan bagi burung itu, sampai melalaikannya menurut aktivitas yg lain.
Dulu Nabi Sulaiman pernah mempunyai kuda piaraan yg sangat dia cintai.
وَوَهَبْنَا لِدَاوُودَ سُلَيْمَانَ نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ . إِذْ عُرِضَ عَلَيْهِ بِالْعَشِيِّ الصَّافِنَاتُ الْجِيَادُ . فَقَالَ إِنِّي أَحْبَبْتُ حُبَّ الْخَيْرِ عَنْ ذِكْرِ رَبِّي حَتَّى تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ . رُدُّوهَا عَلَيَّ فَطَفِقَ مَسْحًا بِالسُّوقِ وَالْأَعْنَاقِ
(Ingatlah) waktu dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang damai pada ketika berhenti serta cepat waktu berlari pada saat sore ( ) Dia mengungkapkan: “Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sebagai akibatnya aku lalai mengingat Tuhanku hingga kuda itu hilang berdasarkan pandangan”. “Bawalah kuda-kuda itu balik kepadaku”. Lalu dia potong kaki dan leher kuda itu. (QS. Shad: 30 – 33).
Karena kuda itu sudah melalaikan Sulaiman, beliaupun menyembelihnya.
Berikut ini pula aku lampirkan beberapa artikel lain yg menuliskan tentang memelihara burung kicauan :
1. Harus menaruh makan serta minum kpd binatang piaraan tsb, serta tidak menyakiti atau menyiksanya dlm bentuk apapun.
Hal ini menurut hadits shohih yg diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dakholat imro’atun an-naaro Li hirrotin habasatha, La Hiya ath’amatha wa La hiya tarokatha ta’kulu min khosyaasyil ardhi.”
Artinya: “Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yg disekapnya. Dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya makan serangga bumi.” (HR. Bukhari)
Di pada riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Seorang wanita disiksa lantaran seekor kucing yg beliau kurung hingga tewas. Dia masuk Neraka karenanya. Dia nir memberinya makan dan minum sewaktu menyekapnya. Dia nir jua membiarkannya makan serangga bumi.” (HR. Bukhari)
2. Memeliharanya buat mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan jika menggunakan uang taruhan maka haram.
“Memelihara merpati buat diambil telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau menjadi kurir pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya menggunakan menebarbang-nerbangkannya atau dengan diadu, serta nir tertolak karenanya persaksian“.
Asnaa al-Mathaalib IV/344
“Maka tidak diperkenankan mengadu hewan dalam selainnya misalnya sapi, burung, anjing dan sejenisnya, jika menggunakan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh“. Al-Baajuuri II/307.
Jadi dapat aku simpulkan bahwa kita dibolehkan memelihara burung pada kandang yg tujuannya merupakan untuk menikmati anugerah kebesaran ALLAH SWT yg diberikan dalam bentuk estetika suara, rona juga keunggulan lainya pada burung tersebut termasuk menurut segi rasa dagingnya jika burung tersebut akan dijadikan kuliner akan tetapi kita wajib selalu menaruh makanan dan minuman yang bergizi dalam burung tersebut serta selalu memperhatikan kesehatannya serta jangan hingga kita menyakiti / menyiksa burung tadi dalam ketika kita memeliharanya, yang tak kalah penting adalah jangan sampai kita melalaikan segala aktifitas serta kegiatan kita sehari-hari khususnya pada pekerjaan kita mencari nafkah buat keluarga seolah-olah tanpa kita sadari kita sudah diperbudak sang peliharaan kita tadi serta menjadikan peliharaan kita mengganggu orang. Hal lain yang paling penting bagi kita menjadi pencinta burung kicauan merupakan lebih memperhatikan tingkat kepunahan burung yg saat ini telah sangat memprihatinkan, saya sangat menyarankan kepada sahabat-teman pencinta burung kicauan usahakan kita sama-sama menyalurkan hobi kita terhadap burung kicauan menggunakan sekaligus melakukan ternak pada burung peliharaan kita supaya kita bisa memperkecil taraf kepunahan burung kicauan dialam liar.
Sumber :
-//m.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-memelihara-binatang-dalam-pandangan-islam-.html
-//www.piss-ktb.com/2012/03/1283-aturan-mengadu-suara-kicauan-burung.html
-//marionikodemus.wordpress.com/2014/04/23/hukum-memelihara-burung-kicauan-pada-islam/

Related Posts

0 Response to "MENGURUNG BURUNG DALAM SANGKAR JIKA PEDULI BACA INI INILAH HUKUMNYA DALAM ISLAM"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel