INI ALASAN KENAPA LOMBA BURUNG BERKICAU DILARANG DALAM ISLAM

Kontes burung kicau sangat berdampak terhadap perlindungan burung pada alam. Maraknya kegiatan kontes burung kicau serta perdagangan burung di perkotaan sudah menyebabkan meningkatnya perburuan burung secara nir terkendali pada daerah-wilayah pedesaan. Misalnya kajian penulis di pedesaan DAS Cisokan, sub-DAS Citarum, Jawa Barat, menampakan bahwa jenis-jenis burung yang biasa dikonteskan pada kota, misalnya anis merah, murai batu, pentet, serta ciblek, marak diburu sang penduduk lokal maupun para pengepul dari kota yang datang ke desa-desa. Pasalnya, jenis-jenis burung tadi laris diperdagangkan serta harga jualnya mahal. Akibatnya, dari warta rakyat lokal pada pedesaan DAS Cisokan, populasi jenis-jenis burung kontes yg tadinya relatif banyak di desanya, kini populasinya sangat rendah dampak poly diburu secara liar. (Pemanfaatan aneka ragam burung pada kontes burung kicau dan dampaknya terhadap perlindungan burung pada alam: Studi perkara pada Kota Bandung, Jawa Barat (JOHAN ISKANDAR1, BUDIAWATI S. ISKANDAR2.).



Kontes Burung Sebabkan Kerusakan Ekosistem Alam
Hilangnya satu spesies berdasarkan muka bumi berarti berkurangnya kekayaan alam, dalam hal ini manusialah yang berperan dan pada kelestarian lingkungan, sekaligus menjadi pihak yg mendukung hak hidup buat semua spesies hewan. Kepunahan suatu spesies yang menjadi mangsa atau pemangsa dalam suatu ekosistem berdampak pada peningkatan atau penurunan jumlah populasi spesies lain pada muka bumi.
Allah SWT menekankan bahwa sudah memberi insan wilayah kekuasaan yang meliputi segala sesuatu di global ini, namun tidak menampakan bahwa insan memiliki kekuasaan absolut buat berbuat sesuka hatinya serta tidak jua memiliki hak tanpa batas buat memakai alam sebagai akibatnya hingga merusaknya.
Firman Allah SWT surta Al-A’rof ayat 56
ولا تفسدوا فى الارض بعد إصلاحها ودعوه خوفا وطمعا إن رحمت الله قريب من الحسنين
Dan jangan lah kamu menciptakan kerusakan pada muka bumi, sesudah(Allah) memperbaikinya dan berdoalah pada Allah, menggunakan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat serta asa. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yg berbuat baik.
Ayat ini melarang membuat kerusakan pada muka bumi. Pemeliharaan burung- burung pada  kurungan adalah bentuk kerusakan ekosistem alam, karena burung- burung itu tidak dapat berkembang biak dan lambat laun mengakibatkan mereka punah, apalagi jikalau diburu pada jumlah besar .
Sedangkan kerusakan merupakan galat satu bentuk pelanggaran atau bentuk pemlampauan batas. Lantaran itu. Ayat ini melanjutkan tutunan ayat yang kemudian menggunakan menyatakan :  dan janganlah engkau membuat kerusakan pada muka bumi, selesainya perbaikannya yg dilakukan engkau oleh Allah SWT dan atau siapapun dan berdoalah dan beribadah pada-Nya pada keadaan takut sebagai akibatnya kamu lebih mentataati-Nya pada keadaan penuh harapan serta anugrah-Nya, termasuk pengabulan do’a kamu. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada al-muhsinin, yakni orang-orang yg berbuat baik.[2]
Menurut kajian Ushul fiqh, waktu kita dilarang melakukan sesuatu berarti kita diperintahkan buat melakuakan sebaliknya. Misalnya, kita dihentikan Mengganggu alam berarti kita diperintah buat melestarikan alam. Adapun status perintah tadi tergantung status larangannya. Contoh, status larangan menghambat alam adalah haram, itu pertanda perintah melestarikan alam hukumnya wajib . (Jam’ul Jawami’, I.390).
Selain itu perlombaan burung berkicau dilarang dengan menerima hibah yg diambil berdasarkan uang pendaftaran , dikarenakan 2 karena :
1. Perlombaan itu tidaklah memiliki manfaat baik kepada pemiliknya atau pun warga serta ia termasuk kedalam bab sia-sia, bermain-main yang tidak dibenarkan. Disamping burung berkicau pula tidak termasuk didalam wahana-sarana jihad. Hal itu didasarkan pada hadits Abu Hurairoh—diatas—bahwa Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah ada perlombaan kecuali pada onta, kuda serta anak penah.”
2. Apabila hadiah yang didapat yaitu berupa sertifikat serta sejumlah uang yang didapat pemenang asal menurut uang registrasi semua perserta maka beliau termasuk kedalam kategori judi dikarenakan setiap dari peserta hanya mempunyai dua kemungkinan yaitu mendapatkan laba yang lebih akbar daripada uang registrasi yang diberikannya bila dirinya menang atau ia akan menerima kerugian menggunakan kehilangan uang registrasi yg diberikannya jika dirinya kalah. Perbuatan seperti ini pernah marak dimasa jahiliyah yang kemudian diharamkan Allah didalam Al Qur’an :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban buat) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan.” (QS. Al Maidah : 90).
Manusia dihentikan menyalahgunakan binatang menggunakan tujuan olahraga maupun untuk membuahkan hewan sebagai objek eksperimen yg asal-asalan. Manusia wajib jangan lupa bahwa Sang Pencipta sudah mengakibatkan seluruh yg terdapat di alam ini sebagai jujur yg wajib mereka jaga.
Wallahu A’lam..
Artikel Dari aneka macam asal

Related Posts

0 Response to "INI ALASAN KENAPA LOMBA BURUNG BERKICAU DILARANG DALAM ISLAM"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel