INFO WARGA KOTA BLORA INI PERSYARATAN PEMBUATAN SIM DI WILAYAHMU
October 09, 2016
Add Comment
Seputar Kota Blora – Salah satu dokumen krusial yg harus Anda miliki bila engemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor merupakan Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polisi Republik Indonesia) pada seorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan kemudian lintas, serta terampil mengemudikan tunggangan bermotor.
Dikutip berdasarkan situs resmi Polres Blora, sesuai menggunakan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai menggunakan jenis tunggangan bermotor yang dikemudikan.
Sebelum menyebutkan cara buat menciptakan SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM.
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Di Indonesia, terdapat dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan merupakan sebagai berikut:
SIM A, untuk mengemudikan kendaraan beroda empat penumpang serta barang perseorangan dengan jumlah berat yg diperbolehkan tidak melebihi tiga.500 kg.
SIM B1, buat mengemudikan kendaraan beroda empat penumpang serta barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih menurut tiga.500 kg.
SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan indera berat, tunggangan penarik, atau tunggangan bermotor menggunakan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yg diperbolehkan buat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan tunggangan bermotor roda dua yg didesain dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
SIM D, buat mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah menjadi berikut:
SIM A Umum, buat mengemudikan mobil umum serta barang dengan jumlah berat yg diperbolehkan tidak melebihi tiga.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang generik menggunakan jumlah berat yg diperbolehkan lebih berdasarkan tiga.500 kg.
SIM B2 Umum, buat mengemudikan tunggangan penarik atau kendaraan bermotor menggunakan menarik kereta tempelan atau gandengan menggunakan berat yang diperbolehkan buat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Ada kemudahan yg diberikan buat pemegang SIM supaya nir perlu mempunyai poly jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis tunggangan bermotor yg akan dikemudikannya. SIM buat kendaraan bermotor dapat digunakan menjadi SIM tunggangan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya menjadi berikut:
SIM A Umum bisa berlaku buat mengemudikan kendaraan bermotor yg seharusnya menggunakan SIM A
SIM B1 bisa berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yg seharusnya memakai SIM A.
SIM B1 Umum bisa berlaku buat mengemudikan tunggangan bermotor yg seharusnya memakai SIM A, SIM A Umum, serta SIM B1.
SIM B2 bisa berlaku buat mengemudikan tunggangan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A serta SIM B1.
SIM B2 Umum bisa berlaku buat mengemudikan tunggangan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
PERSYARATAN PEMBUATAN SIM PERSEORANGAN DI Kota BLORA
Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yg mesti dipenuhi:
Batas Usia Minimal
SIM A: 18 tahun
SIM B1: 20 tahun
SIM B2: 20 tahun
SIM C: 17 tahun
SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mengisi formulir permohonan
Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (laki-laki berkemeja berkerah serta bercelana panjang) serta bersepatu (nir diperkenankan menggunakan sandal).
Lulus Ujian teori, ujian praktek, serta/atau ujian keterampilan melalui simulator
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, terdapat kondisi tambahan, yaitu:
Untuk menciptakan SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk menciptakan SIM B2 harus mempunyai SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Membayar porto pembuatan SIM baru
PERSYARATAN PEMBUATAN SIM UMUM di KOTA BLORA
Khusus buat golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit tidak sinkron dengan golongan SIM Perseorangan.
Simak berikut ini persyaratannya:
Batas Usia Minimal Pemohon
SIM A Umum: 20 tahun
SIM B1 Umum: 22 tahun
SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (laki-laki berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (nir diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian
Ujian teori
Ujian praktek
Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)
Persyaratan tambahan
Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
Untuk menciptakan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk membuat SIM B2 Umum wajib mempunyai SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Membayar porto pembuatan SIM baru
DSC01897
Prosedur Pembuatan SIM Baru DI KOTA BLORA
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur mekanisme yang sudah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini kondisi paling gampang, tiba ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda sebagai beberapa lbr buat dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani serta Rohani
Surat warta sehat jasmani serta rohani ini dikeluarkan oleh dokter serta dapat dibuat pada klinik kepolisian atau di sentra pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sinkron dengan tarif yang sudah ditentukan buat pembuatan SIM baru.
4. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan sahih buat kemudian diserahkan ke petugas pada loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
5. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
Ujian Teori
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara bila nir lulus, Anda akan diberi kesempatan buat mengulang ujian tertulis ini sesudah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang lalu pulang nir lulus, tidak mengulang, nir tiba pulang, atau nir ada fakta, uang pembayaran porto SIM akan dikembalikan.
Ujian Praktik
Jika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Apabila nir lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik sesudah tenggang saat 7 hari, 14 hari, serta 30 hari. Sama misalnya buat ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak tiba pulang, atau tidak ada keterangan, uang yg telah dibayarkan akan dikembalikan.
6. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, serta Foto
Jika Anda berhasil lulus pada ke 2 ujian di atas, Anda akan diminta buat menunggu panggilan ke loket buat melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektro atau digital.
7. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil buat mengambil SIM yang telah jadi di loket pengambilan SIM.
Semoga artikel tadi sanggup membantu Anda buat mempunyai SIM. Mari budayakan tertib berlalu lintas di jalan.
Sumber : MuriaNews
0 Response to "INFO WARGA KOTA BLORA INI PERSYARATAN PEMBUATAN SIM DI WILAYAHMU"
Post a Comment