POLRES BLORA AMANKAN 3 RIBU KAYU JATI ILEGAL DARI DESA PILANG KECAMATAN RANDUBLATUNG




Seputar Kota Blora – Jajaran Satreskrim Polres Blora mengamankan kurang lebih tiga.837 btg kayu jati berbagai ukuran berdasarkan Perhutani KPH Randublatung.

Ribuan kayu ilegal itu diangkut truk P 9997 UW yg ditutupi menggunakan kain terpal berwarna biru. Kini, truk dan kayu jati diamankan pada Mapolres Blora guna dijadikan barang bukti.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka S (33), pemilik UD Jati Utama,  rakyat Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Tersangka diketahui sebagai pemilik kayu olahan tadi.


Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman sanksi paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (5 ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (2 miliar lima ratus juta rupiah)

Pengakuan saksi, Pitoyo (45) pegawai Perhutani KPH Randublatung, menceritakan awal pengamanan kayu jati itu. Mulanya, beliau beserta rekan melakukan patroli pada hutan. Dalam aktivitas itu, dia melihat truk mengangkut kayu jati.

Dia beserta rekan melakukan inspeksi dokumen kayu jati tersebut. Karena dirasa absurd, Pitoyo beserta rekan membawa truk bersama pengemudi ke KPH Randublatung. Karena nir dapat menampakan dokumen yang absah buat membawa kayu jati tersebut, pihaknya membawa truk ke Polres Blora buat proses lebih lanjut.

Modus yg dilakukan yakni kayu jati yg diangkut tadi ditutupi menggunakan terpal rona biru yg seluruhnya berjumlah tiga.837 batang. Sehingga walaupun dilengkapi menggunakan Nota Angkutan/Surat jalan akan tetapi nir sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Ahli menurut Perhutani Kondisi, fisik kayu nir sinkron menggunakan Nota Angkutan yang mana kayu tadi adalah kayu jati yg asal berdasarkan hutan. Kasat Reskrim Akp Asnanto  menyampaikan, polisi butuh ketika serta ketelitian penyidik buat menyelesaikan perkara ini.“Kami tetap menilik tuntas masalah ini,” kata Asnanto.


Sejauh ini, polisi memang menjaga komunikasi dengan Perhutani guna menekan nomor pencurian kayu jati pada Blora.






Sumber : MuriaNews

0 Response to "POLRES BLORA AMANKAN 3 RIBU KAYU JATI ILEGAL DARI DESA PILANG KECAMATAN RANDUBLATUNG"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel