KEJAKSAAN NEGERI BLORA TOLAK PERMINTAAN WARGA DESA KARANGAYAR TODANAN UNTUK MEMBEBASKAN KADESNYA YANG KESANDUNG KASUS KORUPSI



Seputar Kota Blora -Puluhan masyarakat Desa Karangayar, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, berkumpul pada pagar pintu gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (12/10/2016). Mereka berunjuk rasa meminta penangguhan tahanan kepala desanya yang diproses hukum atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun 2015 lalu. Tetapi hal tadi yang dilakukan para warga Karangayar sia - sia saja karena mantan kades Sukirno tetap di tahan dampak perkara korupsi.

Setelah beberapa puluh menit mereka menggelar unjuk cita rasanya pada depan pintu gerbang Kantor Kejaksaan, sebagian dari mereka diijinkan masuk buat melakukan dialog dengan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blora, Dafit Supriyanto.

Kepada perwakilan, Dafit menegaskan, permintaan penangguhan nir mampu dilakukan dengan cara berdemo. Ada mekanisme yg wajib dilewati."Itupun tergantung pimpinan, apakah mau menangguhkan penahanan atau tidak," tegas Dafit.

Sukirno ditahan Kejaksaan semenjak 4 Oktober kemudian, setelah hampir 40 hari diselidiki kasusnya oleh kejaksaan. Kejaksaan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.

sumber : fakta blora

editor : Arif / Blora

0 Response to "KEJAKSAAN NEGERI BLORA TOLAK PERMINTAAN WARGA DESA KARANGAYAR TODANAN UNTUK MEMBEBASKAN KADESNYA YANG KESANDUNG KASUS KORUPSI"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel