MANTAN ANGGOTA DPRD BLORA TERLIBAT KORUPSI DANA HIBAH SAPI

SEMARANG. Secara mengejutkan Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan korupsi APBD Blora 2014 yg melibatkan mantan anggota DPRD terkait dana hadiah bantuan ternak sapi buat gerombolan tani di Kabupaten Blora. Pada hari Jumat (tiga/2/2017) kemarin, Polda Jateng pun langsung melaksanakan press conference terkait perkara ini.

Menurut berita Direktur Reserse Kriminal Khusus PoldaJatengKomisaris Besar Lukas Akbar Abriari, perkara dugaan korupsi dana hadiah ternak ini melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Blora yg berinisial BS. Ia sekarang ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan di Mapolda Jateng.

�BS disangka memotong donasi dana hadiah ternak yg bersumber menurut APBD Blora dalam 2014. Pihak yg mengaku penyalur aspirasi memungut antara 10-15 % tiap proposal pengajuan bantuan,� ujarKomisaris Besar Lukas Akbar Abriari, Jumat (tiga/dua/2017).

Bantuan hadiah peternakan pada Blora kala itu sedianya disalurkan buat lebih dari 60 gerombolan masyarakat Blora. Setelah ditelusuri BPK ternyata menurut bantuan yang diberikan, ditemukan warta yg tidak sebagaimana mestinya.

Lukas menjelaskan, dana donasi per gerombolan sekitar Rp 60 juta tidak dibelikan ternak sapi. Ada yang dibelikan ternak, tetapi nir sinkron jumlah ternak yang direncanakan.

�Hasil penyidikan ditemukan modus pengadaan hadiah tidak berwujud ternak, kemudian ada yg dikutip. Semestinya (dana) diberikan grup masyarakat, akan tetapi dipotong sang tim pengkaji serta tim aspirasi (dewan) menggunakan nominal variasi,� lanjut Lukas.

Selain BS, polisi jua memutuskan tiga orang menurut tim pengkaji proposal donasi menjadi tersangka. Ketiganya, yaitu DA, IKA dan L, disangka memotong bantuan menggunakan alasan administrasi. Potongan yang diberlakukan beragam, mulai dari Rp 250.000 per proposal sampai Rp 750.000 dengan proposal pencairan lebih menurut Rp 50 juta.

�Ada kerugian negara Rp 1 miliar. Ada beberapa yg mengembalikan dari residu hadiah yg dibelanjakan. Kami ad interim amankan Rp 500 juta berdasarkan rakyat penerima bantuan serta para tersangka,� beber Lukas.

(video terkait : klik Press rilis Kabidhumas Polda Jateng ttg pungli dana bantuan gratis peternakan Kab. Blora

Atas perbuatannya itu, menurutnya para tersangka akan dijerat menggunakan dakwaan pasal korupsi, sebagaimana pada Pasal 2 dan tiga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menggunakan ancaman sanksi aporisma 20 tahun penjara. (ip-ib nn-rk)

Related Posts

0 Response to "MANTAN ANGGOTA DPRD BLORA TERLIBAT KORUPSI DANA HIBAH SAPI"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel