RAZIA DI SWALAYAN TERMUKAN BARANG TAK LAYAK JUAL

Adapun keliru satu pengelola Swalayan Alfim, Agung menyatakan bahwa buat roti yg dikira kadaluarsa menggunakan tanggal 16-lima-2017 itu bukan merupakan lepas expired. Namun dia beralasan bahwa itu lepas produksi. Meskipun demikian, petugas tetap meminta supaya barang tersebut ditarik menurut pasaran.

�apabila itu tanggal produksi, mengapa nir dicantumkan tanggal expired nya. Ini jadi nir kentara, daripada membahayakan lebih baik ditarik menurut aliran saja,� tegas Ari.

Tidak hanya di Swalayan Alfim saja, razia pula dilakukan pada Swalayan Luwes yang ada di Jl.pemuda Kedungjenar. Disini petugas eksklusif mengusut kuliner ringan serta banyak sekali produk parcel dan minuman kemasan menggunakan didampingi pengelola pasar swalayan.

Petugas tidak menjumpai produk yang melebihi lepas kadaluarsa. Hanya menemukan produk cemilan stik yang menyalahi izin PIRT sama seperti yg terdapat di Alfim. Sehingga langsung ditarik dari pasaran serta diminta buat memperbaiki biar PIRT.

Kepala Dindagkop UKM Maskur menegaskan bahwa dirinya akan melaksanakan tindakan tegas jika ditemukan ada produk melewati batas kadaluarsa masih diperdagangkan.

�Kami akan lakukan penyitaan, serta menghimbau kepada pengelolan swalayan buat secara terjadwal melakukan pengecekan barang dagangan. Maksimal H-3 lepas kadaluarsa harus telah ditarik berdasarkan pasaran buat makanan serta minuman,� tegasnya. (humas ip-ib)

Related Posts

0 Response to "RAZIA DI SWALAYAN TERMUKAN BARANG TAK LAYAK JUAL"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel