DUA PENGEPUL JUDI ONLINE DARI BOGOREJO DAN JEPON DITANGKAP POLISI
November 22, 2016
Add Comment
Transaksi dilakukan pelaku yang sebagai bandar mini melalui internet dimana kegiatan judi online ini berpusat pada Hongkong, Singapura dan Amerika.
�Judi jenis online, gunakan wahana IT, komputer dan alat komunikasi HP, 2 laptop dan uang tunai. Hasil inspeksi jaringan di luar negeri pada Hongkong dan Singapura, dan terdapat juga di Amerika. Judi online modus lintas negara akan kami kembangkan terus serta kemungkinan terdapat tersangka lain,� tuturnya.
AKP Asnanto, SH menyatakan setiap pemasang yang bermain judi online tadi akan menerima laba enam kali lipat setiap pasang. Rata-rata mereka memasang angka 2 angka meski terdapat empat angka yang akan keluar setiap tengah malamnya.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat ke 2 tersangka menggunakan Pasal 303 kitab undang-undang hukum pidana mengenai tindak pidana perjudian menggunakan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih pada proses pemeriksaan di Mapolres Blora. (gl-infoblora)
0 Response to "DUA PENGEPUL JUDI ONLINE DARI BOGOREJO DAN JEPON DITANGKAP POLISI"
Post a Comment