BENARKAH ISLAM MELARANG PANGGILAN BUNDA INILAH JAWABANNYA

Karena sebagian anak ada yg diajarkan memanggilnya ibunya menggunakan panggilan mak . Sebagian mengkritik hal ini karena panggilan misalnya ini merupakan panggilan di kalangan Nashrani, seperti panggilan buat Bunda Maria.
Panggilan buat Ibu Berkaitan dengan Masalah Adat
Sehingga aturan yg berlaku misalnya apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah,
وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
“Hukum asal istiadat (kebiasaan rakyat) adalah tidaklah perkara selama nir terdapat yang tidak boleh sang Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196).
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyampaikan pula,
وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
“Adat merupakan kebiasaan manusia pada urusan global mereka yang mereka butuhkan. Hukum dari norma ini merupakan nir terdapat embargo kecuali bila Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17)

Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menyampaikan, “Hukum dari tata cara adalah boleh, tidak kita katakan wajib , nir jua haram. Hukum boleh mampu dipalingkan ke aturan lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yg melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88).
Sedangkan buat panggilan mak sama sekali tidak terdapat dalil tegas yg melarangnya.
Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani lantaran panggilan Maria di kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria.
Kaidah Tasyabbuh Mesti Dipahami
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyampaikan, “Patokan tasyabbuh merupakan apabila melakukan sesuatu yg menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh dalam kafir merupakan bila seorang muslim melakukan sesuatu yang sebagai kekhususan orang kafir. Adapun bila sesuatu telah tersebar pada tengah-tengah kaum muslimin dan itu nir sebagai karakteristik spesial atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi diklaim tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, tetapi bisa jadi dinilai haram menurut sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)
Sekarang, apakah ada yg bisa mengungkapkan apabila terdapat seseorang bunda yg dipanggil “mak ” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Tentu nir ada yang menyatakan seperti itu. Panggilan mak masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seseorang muslim terlarang memakainya karena panggilan tersebut merupakan panggilan umum tanpa memandang kepercayaan . Kalau ada yg memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga absah-sah saja.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yg memberi taufik serta hidayah.
Sumber: //rumaysho.com/11017-panggilan-bunda-apakah-terlarang-pada-islam.html

Related Posts

0 Response to "BENARKAH ISLAM MELARANG PANGGILAN BUNDA INILAH JAWABANNYA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel